NASIONAL

Grace Natalie Sebut Presiden Tak Ajukan Kaesang untuk Pilkada

"Grace Natalie menyebut presiden fokus melaksanakan tugas-tugas kepresidenan sampai purna di Oktober tahun ini. "

AUTHOR / Astry Yuana Sari, Sindu

EDITOR / Sindu

Grace Natalie Sebut Presiden Tak Ajukan Kaesang untuk Pilkada
Staf Khusus Presiden Grace Natalie. Foto: Instragram PSI

KBR, Jakarta- Presiden Indonesia Joko Widodo menyatakan tidak menyodorkan anak bungsunya, Kaesang Pangarep ke partai politik untuk diusung di Pilkada 2024.

Bantahan Jokowi disampaikan lewat Staf Khusus Presiden (KSP), Grace Natalie lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta.

"Tidak benar itu Pak Presiden menyodorkan nama Kaesang ke partai-partai. Pak Presiden tidak ikut campur terkait dengan pilkada di mana pun. Persoalan pilkada adalah ranah partai," tutur Grace Natalie, Kamis, (27/6), seperti dikutip KBR, Jumat, 28 Juni 2024.

Grace Natalie menyebut presiden fokus melaksanakan tugas-tugas kepresidenan sampai purna di Oktober tahun ini.

"Urusan pencalonan pilkada, bicara soal popularitas dan jumlah kursi masing-masing partai. Kuncinya di situ, diskusinya di situ, bukan di presiden," kata Grace.

Nama Kaesang Muncul

Sebelumnya, Sekjen PKS Aboe Bakar Habsyi menyebut Presiden Indonesia Joko Widodo menyorongkan Kaesang, anaknya sekaligus ketua umum PSI kepada partai-partai politik agar diusung di Pilkada Jakarta.

Partai Amanat Nasional (PAN) adalah salah satu yang menampung usulan duet Kaesang Pangarep dan Zita Anjani di Pilkada Jakarta 2024. Usulan ini disampaikan Ketua DPW PAN Jakarta, Eko Hendro Purnomo, Selasa, 25 Juni 2024.

"Kita masih cair banget gitu, ya. Tetapi mungkin kita akan prioritaskan lebih ke KIM-nya, lebih ke Koalisi Indonesia Maju kira-kira mau diarahkan ke mana," kata Eko di Kompleks Parlemen, seperti dikutip KBR, Jumat, 28 Juni 2024.

"Lebih bagus lagi tuh, Zita Anjani dengan Kaesang, Kaesang sebagai gubernur-nya, Zita sebagai wakil gubernur-nya, sama-sama muda, saling melengkapi, jadi buat saya menarik," katanya.

Ketua umum PAN, yang juga salah satu partai koalisi pengusung Prabowo-Gibran, Zulkifli Hasan menampung usulan tersebut.

"Ya, namanya wacana boleh saja. Namanya usulan," kata Zulkifli.

Dikabulkan Mahkamah Agung

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil aturan batas minimal calon kepala daerah. Permohonan itu diajukan Partai Garuda. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. 

Pasal itu mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.

MA kemudian mengubah ketentuan di pasal itu dan menambah klausul usia terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan dibuat menjelang gelaran Pilkada Serentak 2024.

Putusan ini menuai sorotan dari masyarakat, sebab dinilai memberi karpet merah bagi pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Saat ini Kaesang berusia 29 tahun, dan merupakan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca juga:

  • Grace Natalie
  • Kaesang Pangarep
  • Presiden Jokowi
  • Pilkada 2024

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!