NASIONAL

Menunggu Revisi Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan di Pemilu 2024

Partai Golkar khawatir jika PKPU baru diberlakukan, bakal terjadi kegaduhan. Partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di daerah pasti akan mencoret caleg laki-laki.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Wahyu Setiawan

pemilu 2024
Satpol PP dan Bawaslu menertibkan baliho poster alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 di Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)

KBR, Jakarta - Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencabut Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur pembulatan ke bawah dalam penghitungan angka 30 persen keterwakilan calon anggota legislatif/caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Perintah itu tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materi dari kalangan masyarakat sipil, pada 29 Agustus lalu.

MA menyatakan, penghitungan keterwakilan caleg perempuan 30 persen dengan pembulatan ke bawah bertentangan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Bahwa oleh karena Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sehingga harus dinyatakan tidak berlaku umum, maka menurut Majelis Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 secara logis juga harus dinyatakan tidak berlaku umum; dan ketentuan Pasal 8 ayat (2) sepatutnya dimaknai (berbunyi) “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," begitu petikan pendapat majelis hakim Mahkamah Agung.

MA beralasan jika pembulatan ke bawah diberlakukan maka hasil penghitungan jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan akan kurang dari 30 persen, dan tidak memenuhi kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu.

Juru bicara Mahkamah Agung Sobandi mengatakan Pasal 8 PKPU tersebut selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), juga berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi terhadap Wanita.

"Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam hal penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas," kata Sobandi kepada KBR, Rabu (30/8/2023).

Sobandi mengatakan sejak dibacakan pada 29 Agustus 2023, putusan MA otomatis berlaku dan bersifat mengikat.

KPU RI menyatakan bakal menjalankan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan saat ini KPU sedang menyusun draf revisi PKPU terkait penghitungan keterwakilan calon anggota legislatif perempuan.

"PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, kami sedang mengkaji, sedang kita siapkan draf untuk perubahan aturan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Hasyim, Selasa (19/9/2023).

Hasyim belum bisa menanggapi apakah putusan MA itu akan turut berdampak pada perubahan daftar calon legislatif yang sudah ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Agustus lalu.

Baca juga:

Khawatirkan gaduh

Sementara itu, sejumlah partai politik di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, keberatan jika putusan Mahkamah Agung itu diberlakukan pada Pemilu 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gokar Banyuwangi, Ruliono menyampaikan jika KPU RI menindaklanjuti putusa MA tersebut, maka akan sangat merugikan partai politik.

Ruliono mengatakan saat ini partai politik telah menata bakal caleg dan sudah ditetapkan sebagai DCS oleh KPU. Selain itu, setiap bakal calon legislatif juga sudah melakukan persiapan guna menyongsong masa kampanye.

Ia mengatakan jika secara tiba-tiba aturan baru diberlakukan, bakal terjadi kegaduhan. Partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di daerah pasti akan mencoret caleg laki-laki, dan mengganti dengan caleg perempuan agar kuota 30 persen terpenuhi.

“Saya kira begini karena pemilu sudah berjalan itu nanti, seharusnya berlakuknya pemilu tahun depan, kalau sekarang repot semua kita ini kesulitan. Kesulitanya membuang orang- orang yang sudah mendaftar, mengurangi orang lagi tidak nutut mengurangi orang lagi, kuota kan sudah terpenuhi semua,” ujar Ruliono melalui telepon, Jumat (8/9/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gokar Banyuwangi, Ruliono menambahkan untuk mencari pengganti bakal caleg perempuan juga tidak mudah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong KPU agar bisa menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut. Perludem merupakan salah satu penggugat dari PKPU itu.

Khoirunnisa mengatakan masih ada waktu agar masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 menata ulang kembali bakal calon legislatif agar memuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan.

“Ya kalau kami sih melihat karena sekarang tahapannya masih daftar calon sementara dan belum daftar calon tetap ya seharusnya putusan Mahkamah Agung itu dijalankan karena toh dalam PKPU, KPU juga mengatakan bahwa calon ini bisa tetap berubah sampai daftar calon tetap (DCT),” kata Khoirunnisa kepada KBR, Rabu (30/9/2023).

Khoirunnisa mengatakan putusan MA tersebut menjadi pelajaran bagi KPU agar lebih berhati-hati dalam menyusun peraturan ke depan.

Baca juga:

Berdasarkan data Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) representasi keterwakilan perempuan dalam DCS Pemilu 2024 lebih rendah ketimbang pemilu 2019. Seperti disampaikan peneliti Formappi Lucius Karus.

“Jadi terjadi penurunan representasi perempuan dalam DCS 2024 dibandingkan dengan 2019. DCS 2019 mencatat representasi ketewakilan perempuan itu mencapai 40 persen dan laki-laki 60 persen. Di DCS 2024 keterwakilan perempuan turun tiga persen menjadi 37 persen dan laki-laki naik menjadi 63 persen,” kata Lucius, Jumat (1/9/2023).

Ironisnya, kata Lucius, penurunan keterwakilan perempuan justru dibarengi dengan bertambahnya peserta pemilu menjadi 18 partai politik serta ada tiga daerah pemilihan usai pemekaran Papua. Di tambah lagi, jumlah kursi DPR RI bertambah dari 575 kursi di pemilu sebelumnya mennjadi 580 kursi di Pemilu 2024.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!