NUSANTARA

Golkar Banyuwangi Keberatan Putusan MA Kuota 30 persen Perempuan Berlaku di Pemilu 2024

"Kesulitannya membuang orang-orang yang sudah mendaftar, mengurangi orang lagi tidak nutut"

AUTHOR / Hermawan Arifianto

Pemilih Perempuan Belum Tentu Pilih Perempuan saat Pemilu
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan demo minta revisi PKPU 30 persen caleg perempuan di Bawaslu, Jakarta, Senin (28/05/23). (Antara/ Reno Esnir)

KBR, Jakarta-  Sejumlah partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengaku keberatan jika putusan Mahkamah Agung tentang perubahan penghitungan keterwakilan kuota 30 persen Perempuan dalam komposisi bacaleg itu diberlakukan pada pemilu 02024 ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gokar Banyuwangi, Ruliono mengatakan, jika KPU menindaklanjuti putusan MA tersebut sangat merugikan partai politik. Sebab saat ini partai politik telah menata bakal calegnya untuk pemilu 2024 dan sudah ditetapkan DCS oleh KPU. Selain itu, setiap bacaleg juga sudah melakukan persiapan terkait pencalegannya.

Kata Ruli, jika  aturan itu diberlakukan akan terjadi kegaduhan karena caleg yang diganti berpotensi melakukan gugatan. Sebab bacaleg laki-laki di dapil yang kuota perempuanya kurang harus diganti dengan bacaleg Perempuan. 

Kata dia, dampak yang lebih besar lagi sejumlah bacaleg di dapil tersebut berpotensi gagal jika unsur perempuannya tidak menenuhi syarat minimal. Menurut Ruli, untuk mencari pengganti bacaleg Perempuan yang baru cukup sulit.

“Saya kira begini, karena pemilu sudah berjalan itu nanti, seharusnya berlakunya pemilu tahun depan, kalau sekarang repot semua kita ini kesulitan. Kesulitannya membuang orang-orang yang sudah mendaftar, mengurangi orang lagi tidak nutut (waktu tidak cukup, red) mengurangi orang lagi, kuota kan sudah terpenuhi semua,” ujar Ruliono saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (8/9/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gokar Banyuwangi, Ruliono menyayangkan, putusan MA itu baru keluar saat tahapan pemilu yang sudah berjalan. Seharusnya kata dia, putusan itu dilakukan sebelum tahapan pemilu atau di awal tahapan pemilu, sehingga tidak merugikan partai politik. Dia berharap putusan MA itu baru diberlakukan pada pemilu 2029 akan datang.

Sementara itu, Sekretaris Partai Nasdem Banyuwangi Zamrono mengatakan, putusan MA tersebut sebenarnya berat bagi partai politik. Namun partainya tetap tunduk pada peraturan yang berlaku. 

Selain itu kata dia, Partai Nasdem siap jika aturan tersebut langsung diberlakukan pada pemilu 2024 ini oleh KPU.

Kata Zamroni, untuk bacaleg Perempuan dari Partai Nasdem cukup banyak, sehingga jika nantinya akan menambah bacaleg Perempuan untuk memenuhi keterwakilan Perempuan 30 persen partainya siap melakukannya.

Baca juga:

Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penghitungan keterwakilan bakal caleg perempuan diajukan oleh sejumlah pihak, salah satunya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Gugatan dilakukan terhadap  PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 terkait perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan. Perludem menilai PKPU tersebut dianggap mendiskriminasi keterwakilan perempuan di parlemen.

Aturan tersebut menyebutkan dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan. Maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sedangkan apabila 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Aturan KPU pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal caleg perempuan tidak mencapai 30 persen per partai di setiap dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!