NASIONAL

Mendagri: Rugi Bila Kepala Daerah Tidak Memanfaatkan APIP

Pengawasan internal jauh lebih efektif dalam pengawasan dibandingkan bila sudah berurusan dengan aparat penegak hukum.

AUTHOR / Hoirunnisa, Ardhi Ridwansyah

APIP
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta (18/11/2019). (Foto: Puspen Kemendagri/antaranews)

KBR, Jakarta - Pemerintah menegaskan setiap kepala daerah yang tidak memanfaatkan keberadaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan sangat merugi.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk memperkuat APIP sebagai pertahanan pertama guna mengendalikan semua jajaran di bawahnya.

"Jadi kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP, rugi. Kenapa? (karena) enggak punya filter. Kepala daerah tidak akan mampu mengatasi dan mengendalikan semua jajarannya apalagi setingkat provinsi, kabupaten/kota besar. Kita butuh tangan, dan tangan itu diantaranya adalah aparat internal sendiri, pengawas internal sendiri," ujar Tito pada sambutan di acara Penguatan APIP Melalui Pemenuhan Kebutuhan SDM di Provinsi/Kabupaten/Kota di Kantor Kemendagri, Rabu (13/9/2023).

Menurut Mendagri, pengawasan internal jauh lebih efektif dalam pengawasan dibandingkan bila sudah berurusan dengan aparat penegak hukum. APIP dapat difungsikan dengan baik sebagai lembaga pengawas bagi pemerintahan.

Tito juga mengatakan, APIP sangat memiliki peran dalam efisiensi program kerja lembaga dan penyerapan anggaran, melalui langkah konsultasi.

"APIP jangan hanya responsif menerima pengaduan, kemudian melakukan audit. Tapi langkah-langkah yang lebih proaktif, melakukan pendampingan saat penyusunan APBD, supaya efisien," tukas Tito.

72 Pemda Belum Punya APIP

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, ada 72 Pemerintah Daerah yang belum memiliki APIP.

Padahal, menurut Firli, keberadaan APIP di lingkup Pemda bertujuan untuk pencegahan korupsi. Karena itu, keberadaan APIP seharusnya patut menjadi perhatian terutama oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Tadi sempat bicara dengan Pak Mendagri, ada sekitar 70-an daerah yang belum memiliki APIP. Tadi ada dua gagasan dari Pak Mendagri. Diantaranya, merekrut lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) untuk ditempatkan di Inspektorat,” kata Firli dalam acara “Penguatan APIP Melalui Pemenuhan Kebutuhan SDM, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Selanjutnya, ada gagasan pula untuk menyelipkan bahan ajaran materi tentang auditing di sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Suatu saat, kalau memang kemampuan yang dibutuhkan oleh KPK ada di IPDN mengapa tidak IPDN menyumbang SDM ke KPK, kalau seandainya pas, bisa, cocok kita minta dari IPDN. Tinggal kita lihat kemampuannya apa, kalau STAN sudah kita ambil 60 orang karena KPK masih butuh dua ribu lebiih lagi pegawai yang kita butuhkan untuk lima tahun ke depan,” kata Firli.

Baca juga:

- Mendagri Ingatkan Pj Gubernur Jaga Netralitas di Pemilu 2024

- Mendagri Tito Karnavian Lantik 9 Pj Gubernur

Adapun 72 Pemda yang belum memiliki tenaga APIP tersebut terdiri dari 2 provinsi, 7 kota, dan 63 kabupaten. Jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) termasuk jabatan di lingkup APIP.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!