NASIONAL

Mendagri Tito Karnavian Lantik 9 Pj Gubernur

"Akan memenuhi kewajiban saya sebagai pejabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya"

AUTHOR / Resky Novianto

Pelantikan 9 PJ Gubernur
Mendagri Tito Karnavian melantik 9 PJ Gubernur, Selasa (05/09/23). (Kemendagri)

KBR, Jakarta–   Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik sembilan Penjabat (Pj) Gubernur pilihan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pagi ini. 

Pelantikan digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Tito memimpin langsung pengambilan sumpah janji jabatan dari sembilan Pj Gubernur.

"Akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Tito seraya diikuti Sembilan Pj Gubernur lain di ruang Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Sebelumnya, sejumlah gubernur habis masa jabatan pada 5 September 2023. Ada sembilan pemimpin daerah yang dilantik pagi ini. Yakni; Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Sumatra Utara Hassanudin, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

 Baca juga:

Kemudian Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, dan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Adapun Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) baru akan dilantik pada 19 September 202, dan saat ini masih dijabat gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Sebanyak 170 kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota bakal berakhir masa jabatannya di tahun ini.  Terdiri dari 17 gubernur dan 153 kepala daerah tingkat wali kota dan bupati.

 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!