NASIONAL

Mahfud: Tugas Tim Reformasi Hukum Selesai, Hasilkan 50 Rekomendasi

Rekomendasi jangka pendek terkait reformasi hukum dapat segera diimplementasikan melalui aturan presiden dan menteri

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Mahfud: Tugas Tim Reformasi Hukum Selesai, Hasilkan 50 Rekomendasi
Mahfud: Tugas Tim Reformasi Hukum Selesai, Hasilkan 50 Rekomendasi

KBR, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum telah selesai. Mahfud mengeklaim, tim yang dibentuk atas arahan Presiden Jokowi itu menghasilkan sekitar 50 rekomendasi.

Puluhan rekomendasi itu merupakan hasil gabungan dari empat pokja yakni Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA), Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Pokja Perundang-undangan.

“Tadi sudah menyampaikan laporannya, yang masing-masing kalau dirata-ratakan menyampaikan kira-kira 12 butir sehingga hampir 50 butir rekomendasi disampaikan,” ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Mahfud menambahkan, Tim Percepatan Reformasi Hukum menghasilkan puluhan rekomendasi jangka pendek dan panjang.

Kata dia, rekomendasi jangka pendek terkait reformasi hukum dapat segera diimplementasikan melalui aturan presiden dan menteri. Sedangkan lainnya harus diimplementasikan dalam undang-undang.

Mahfud belum bisa mengungkap secara detail karena rekomendasi tersebut belum dilaporkan ke Jokowi. Rencananya, rekomendasi bakal disampaikan ke Presiden pada pertengahan September mendatang.

“Nanti kalau sudah baca rinci, saya baru tahu yang mau ditambah sebelum nanti jadi naskah resmi. Jangka panjang memang sebagian sudah ada di prolegnas (di DPR, red), sehingga kita tinggal memodifikasi isinya disesuaikan kebutuhan rekomendasi tim ini,” ucap Mahfud.

Baca juga:

Dalam rapat hari ini, kata Mahfud, hadir anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum seperti Laode Syarif, Hariadi Kartodihardjo, Sandrayati Moniaga, Yunus Husein, hingga Syarief Asegaf. Sementara yang hadir virtual di antaranya Zaenal Arifin Mochtar hingga Bivitri Susanti.

Mahfud memastikan pihak terkait mulai dari Kejaksaan Agung, Polri, NGO, hingga Kementerian Hukum dan HAM terlibat dalam penyusunan rekomendasi.

Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum berdasarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim itu bekerja sejak 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023.

Tim bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!