NASIONAL

Tak Setuju KUHP, Mahfud: Silakan ke MK

Terus mau cara apalagi, cara bernegara kan seperti itu yang disepakati bahwa ada yang pesimis optimis ya biasa sajalah,

AUTHOR / Resky Novianto

Tak Setuju KUHP, Mahfud: Silakan ke MK
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan pihak-pihak yang tak setuju dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk mengujinya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud juga merespons sikap kalangan koalisi masyarakat sipil yang mengaku pesimistis jika mengajukan judicial review (JR) ke MK.

"Orang lain setuju begini, kamu tidak setuju. Ya mari tempuh prosedur yang berlaku ditetapkan di DPR. Anda tidak puas di DPR, ke sana Mahkamah Konstitusi kan begitu prosedurnya. Terus mau cara apalagi, cara bernegara kan seperti itu yang disepakati bahwa ada yang pesimis optimis ya biasa sajalah," ujar Mahfud saat konferensi pers Pengumuman Catatan Akhir Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Mahfud yakin seluruh putusan MK merupakan yang terbaik. Menurutnya, sudah ada wadah untuk melakukan langkah hukum bagi pihak yang tidak puas terhadap pengesahan KUHP.

"Ada yang setuju, tidak setuju, terus kapan kalau menunggu orang setuju. Oke lah kita sekarang masyarakat sipil ingin begini, coba itu masyarakat sipil dituruti ini kehendak masyarakat sipil, mari kita jadikan undang-undang, masyarakat yang tidak sipil atau masyarakat sipil yang lain marah dikira dia benar sendiri," tuturnya.

Baca juga:

    Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum menilai, selama ini MK tak benar-benar menegakan konstitusi di Tanah Air.

    "Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang kemudian di uji di MK kemudian tak membawa hasil yang seharusnya," jelas Citra di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

    Di sisi lain, Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Rozy Brilian menilai, pengesahan KUHP membuktikan proses legislasi yang buruk. Aktivis LSM Kontras itu mengatakan, koalisi saat ini sedang berunding untuk melakukan langkah selanjutnya.

    “Kita tahu RKUHP ini juga salah satu keinginan dari Presiden Jokowi. Jadi kita melihat uji materi di Mahkamah Konstitusi sudah tidak se-strategis dulu. Tapi, lagi-lagi saya belum berani bicara langkah strategis apa yang akan dijalankan oleh koalisi masyarakat sipil. Yang jelas kami sedang wait and see, listing segala macam dan sebagainya, untuk selanjutnya bisa kita advokasi baik secara litigasi maupun mitigasi ke depan,” kata dia kepada KBR (6/12/22).

    Editor: Wahyu S.

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!