NASIONAL

Langgar Netralitas, Banyak ASN Cawe-cawe di Pilkada

Keterlibatan itu dimaksudkan agar ASN yang bersangkutan mendapat jabatan strategis lantaran sudah turut memenangkan kepala daerah yang didukung.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

ASN
Ilustrasi ASN. ASN di Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: antaranews/Humas Pemkot Bandung)

KBR, Jakarta - Saat ini masih banyak aparatur sipil negara (ASN) di daerah terlibat dalam agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada). Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni mengatakan, keterlibatan itu dilakukan agar ASN yang bersangkutan mendapat jabatan strategis lantaran sudah turut memenangkan kepala daerah yang didukung.

“Dalam pelaksanaan Pemilu, lebih lagi Pilkada di daerah, banyak ASN, yang sengaja melibatkan diri dengan hitungan-hitungan yang riil. Dalam arti bahwa kalau andai yang bersangkutan melibatkan diri dalam pelaksanaan pemilihan, jika calon yang didukung itu menang, maka dapat dipastikan yang bersangkutan mendapat atau menduduki jabatan yang strategis,” ucap La Bayoni dalam webinar Korpri Menyapa Partisipasi Sosial ASN dalam Penyelenggaran Pemilu 2024, Rabu (26/7/2023).

Dampak dari pelibatan itu, imbuh Bayoni, ASN yang menduduki jabatan tertentu akan cenderung tidak berkompeten lantaran menduduki jabatan itu hanya berdasar dukungan politik dari kepala daerah terpilih, bukan berbasis kemampuan.

Berdasarkan data Bawaslu terkait pelanggaran nertralitas ASN sepanjang 2020-2021, tampak ada 2.034 ASN yang dilaporkan, 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Sementara lima teratas jabatan ASN yang kerap melannggar netralitas pemilu yakni fungsional (26,5 persen), pelaksana (17,2 persen), Jabatan Pimpinan Tinggi (15,7 persen), administrator (13,4 persen), dan pengawas (11,8 persen).

Sedangkan lima teratas kategori pelanggaran mencakup kampanye di media sosial (30,4 persen), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon (22,4 persen), melakukan foto bersama dengan pasangan calon mengikuti gerakan tangan yang mengandung arti keberpihakan (12,6 persen), menghadiri deklarasi pasangan calon peserta pilkada (10,9 persen), dan melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah (5,6 persen).

Baca juga:

- Pemilu 2024, Mendagri Minta Camat Jaga Netralitas

- KASN Duga Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Masih Tinggi

Ditambahkannya, sepatutnya ASN netral dalam Pemilu karena untuk memastikan kepentingan politik pribadi atau golongan tidak mempengaruhi kinerja maupun keputusan ASN.

“Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak berbagai pelanggaran khusus menyangkut netralitas ASN, Bawaslu akan menerima laporan kemudian laporan itu akan ditindaklanjuti atau disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegas La Bayoni.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!