NASIONAL

Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran, Ketua KPU Ogah Bicara

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Terima pendaftaran Gibran, Ketua KPU diputus langgar etik
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran di Jakarta, Rabu (25/10/23). (Antara/Sigid Kurniawan)

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari enggan mengomentari soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan pihaknya melanggar etik terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Hasyim beralasan karena putusan tersebut merupakan kewenangan penuh DKPP. Terlebih pihaknya sudah menyampaikan argumentasi serta alat bukti dalam persidangan.

“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi-argumentasi. Jadi apapun putusannya sebagai pihak teradu kami tak Ada komentar terhadap putusan tersebut, karena semua komentar, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di persidangan,” kata Hasyim usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi Politik DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Sementara itu  Komisioner KPU RI, Idham Holik menyampaikan, penerimaan Gibran sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kata dia, KPU telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 90 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.

Putusan tersebut menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan syarat pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Tindak lanjut tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut KPU menyatakan melakukan perubahan persyaratan untuk jadi calon presiden-wakil presiden disesuaikan dengan putusan MK nomor 90.

Pun dalam pertimbangan DKPP pada Putusan No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, No. 136-PKE-DKPP/XII/2023, No. 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No. 141-PKE-DKPP/XII/2023, khususnya yang tertuang dalam halaman 188 pada Putusan tersebut, DKPP menilai KPU sudah menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional.

Meski Peraturan KPU (PKPU) belum direvisi, surat keputusan tersebut menurutnya sah dijadikan acuan penerimaan bakal calon presiden-wakil presiden kala itu lantaran putusan MK yang merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lebih tinggi posisinya ketimbang PKPU.

“Menurut Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, secara hirarkis, Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia,” ucapnya.

Baca juga:


Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu. Majelis Etik, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito mengatakan, para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).

Atas pelanggaran itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Sanksi peringatan juga dijatuhkan kepada anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

 


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!