NASIONAL

Terima Pencalonan Gibran, Ketua KPU Diputus Langgar Etik

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,"

AUTHOR / R. Fadli

Terima pendaftaran Gibran, Ketua KPU diputus langgar etik
Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan pelanggaran etik Ketua KPU di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu. Majelis Etik, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito mengatakan, para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).

Atas pelanggaran itu   DKPP menjatuhkan  sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Sanksi peringatan juga dijatuhkan kepada  anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan dalam waktu tujuh hari. Selain itu meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh sejumlah pihak yakni Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar, dan Rumondang Damanik. Ketua KPU  Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden, pada 25 Oktober 2023. 

Para pengadu menganggap penerimaan pendaftaran itu tidak sesuai Peraturan KPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Penyebabnya, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi "Nomor 90". 

Mereka menduga, tindakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan, telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!