NASIONAL

Kuota Haji 241 Ribu Jemaah, DPR: Tingkatkan Pelayanan

"Jadi penambahan jemaah haji yang tidak disertai dengan manajemen yang bagus, itu justru bukan jadi maslahat justru jadi musibah"

AUTHOR / Shafira Aurel

Kuota haji naik menjadi 241 ribu jemaah
Ilustrasi: Umat Islam memegang pintu ka'bah usai tawaf di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (07/06/23). (Antara/Wahyu Putro)

KBR, Jakarta- Komisi Bidang Agama (VIII) DPR meminta Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi secara mendalam terkait layanan dan fasilitas penyelenggaraan haji. Anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengatakan penambahan kuota jemaah haji harus diiringi dengan peningkatan layanan ibadah haji.

Dia menilai masih banyak kekurangan dari pelayanan ibadah haji 2023. Salah satu yang paling fatal menurutnya yakni terkait dengan makanan yang mudah basi dan tempat penginapan jemaah harus menjadi prioritas utama.

"Jadi penambahan jemaah haji yang tidak disertai dengan manajemen yang bagus, itu justru bukan jadi maslahat justru jadi musibah. Kan itu yang harus diinikan oleh Kementerian Agama Indonesia sebagai pemegang uang sekian puluh triliun untuk haji. Itu dia harus tampil sebagai pebisnis yang unggul. Harus bikin perjanjian, apa layanan nya harus dilihat dulu gimana (itu harus) dikontrol. Misalnya makanannya sekian, ayamnya sekian gram, nasinya sekian oke," ujar Iskan, saat dihubungi KBR, Selasa (9/1/2024).

Anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis meminta Kementerian Agama untuk meningkatkan layanan haji yang terbaik bagi jemaah haji yang lanjut usia atau lansia. Sebab ia menilai layanan haji bagi lansia masih minim dan perlu pendampingan secara khusus.

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota 241 ribu jemaah haji pada musim haji tahun ini. Ini merupakan hasil dari surat kesepakatan antar Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga:

Pada November 2023, DPR dan pemerintah sepakat menetapkan biaya haji 2024 yang harus dibayar tiap jemaah sebesar Rp56 juta. Angka itu merupakan 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang totalnya mencapai Rp93,4 juta.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama. Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dan dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen. Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan dikutip dari kanal Youtube DPR RI, Senin (27/11/2023).


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!