NASIONAL

Kuasa Hukum Firli Sebut Foto Pertemuan dengan SYL Tak Bisa Dijadikan Bukti

"Foto itu bukan bukti yang dapat membuktikan bahwa sudah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan."

AUTHOR / Shafira Aurel

Dewas KPK Lanjut Sidang Etik Tiga Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

KBR, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar, menilai foto pertemuan kliennya dengan Syahrul Yasin Limpo tidak bisa dijadikan bukti. Menurut dia, bukti-bukti dan keterangan para saksi juga tidak kuat dan tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya.

Untuk itu dia meminta status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan pemerasan dibatalkan.

"Bukti berupa foto pertemuan Syahrul Yasin di sebuah ruang olahraga atau lapangan bulu tangkis, itu hanya membuktikan bahwa telah terjadi pertemuan antara termohon dan Syahrul Yasin Limpo dan bukan bukti yang dapat membuktikan bahwa sudah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah. Dan foto yang diambil tanpa seizin dan sepengetahuan haruslah dinyatakan ditolak," ujar Ian saat sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Ian justru mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan.

Menurutnya penetapan status tersangka janggal. Sebab sehari sebelum Firli diperiksa sebagai tersangka pada 6 Desember 2023, pihak kepolisian masih mencari bukti dengan menggeledah apartemen Firli di daerah Jakarta Selatan.

Ian menduga ada pihak lain yang sengaja menjebak dan melibatkan Firli dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga:

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (23/11/2023). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Firli memilih mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Kini, dia telah diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!