NASIONAL

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan Eks Menteri Pertanian

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

AUTHOR / Sindu

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan Eks Menteri Pertanian
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers penetapan tersangka korupsi LNG di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad A

KBR, Jakarta- Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mengutip Antara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, usai gelar perkara Rabu, (22/11).

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri, red) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," tutur Ade, Rabu malam, (22/11), seperti dikutip KBR dari Antara, Kamis, (23/11).

Direkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Firli dijerat Pasal 12 e, atau Pasal 12 b, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

15 Pertanyaan

Kamis pekan lalu, Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik bakal menentukan langkah lanjutan, setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri.

Kata dia, penyidik mencecar 15 pertanyaan kepada Firli. Selain itu, dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli juga disita penyidik Polda Metro Jaya.

"Tadi, sudah saya sampaikan bahwa setelah pemeriksaan ini, tim penyidik gabungan akan melakukan anev (analisa evaluasi) dan konsolidasi dari seluruh rangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan. Untuk kemudian menentukan langkah tindak lanjut penyidikan berikutnya," kata Ade di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, (16/11).

Hari tersebut adalah kali kedua Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Total ada puluhan saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa, namun belum ada nama tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian, meski status sudah naik ke penyidikan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah empat kali memanggil Firli untuk diperiksa dalam dugaan pemerasan terhadap SYL. Dari empat panggilan termasuk Selasa, (14/11), Firli baru sekali hadir saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, 24 Oktober 2023.

Membantah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Sedangkan untuk Polda Metro Jaya, tadi karo hukum dengan korsup sudah berkomunikasi sejak kemarin dengan Polda Metro Jaya, dan saya akan datang dalam waktu dekat. Tapi, bukan hari ini. Dan itu sudah dikomunikasikan dengan pihak penyidik. Jadi tidak benar kalau saya mangkir, itu prinsip," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (14/11/2023).

Firli mengeklaim selalu berkoordinasi dengan penyidik Polda. Ia berdalih, absen dari panggilan polisi karena pada Selasa, (14/11) akan diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas). Namun, pemeriksaan itu batal dan Dewas melayangkan pemberitahuan penjadwalan ulang.

"Jadi saya akan hadir, tadi sudah dikomunikasikan dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya oleh kepala biro hukum dan pendamping KPK yaitu dari korsup," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

Firli berjanji akan memenuhi panggilan polisi. Dia mengeklaim selalu berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Terkait dengan beberapa, kalau dibilang mangkir, enggak pernah mangkir sih. Kenapa saya katakan tidak mangkir? Karena ketidakhadiran itu, saya beri surat," ujarnya.

"Jadi tidak benar kalau seandainya kami tidak melakukan komunikasi," tegasnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • KPK
  • Firli Bahuri
  • Polda Metro Jaya
  • Korupsi
  • Syahrul Yasin Limpo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!