NASIONAL

KPU Umumkan Daftar Caleg Tanpa CV, Golkar: Tak Perlu

"Sekarang di era digitalisasi kita dapat mudah mencari tahu siapa-siapa saja yang kita inginkan,"

AUTHOR / Shafira Aurel

DCS Caleg tanpa CV
Ilustrasi: Dua saksi disumpah pada sidang keliling pergantian nama bacaleg di Banda Aceh, Aceh, Rabu (23/08/23).(Antara/Irwansyah Putra)

KBR, Jakarta– Partai Golkar menilai data-data Calon Legislatif (Caleg) seperti Daftar Riwayat Hidup atau CV, dan keterangan bebas pidana tidak perlu dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada publik. Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono mengatakan hal tersebut tidak penting dan bukan menjadi hal yang wajib yang dilakukan oleh KPU dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara luas. Pasalnya, hal-hal tersebut telah dilakukan sejak awal pencalonan. 

 Dave mengatakan partainya tetap memberikan kesempatan yang besar kepada para caleg dari partainya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.

"Itu semua sudah ada PKPU nya, dan juga sudah terbuka sejak awal pendaftarannya harus disertai. Jadi kenapa harus ditampilkan? Karenakan kalau memang tidak memenuhi prasyarat tersebut sudah gugur sejak awal. Sekarang di era digitalisasi kita dapat mudah mencari tahu siapa-siapa saja yang kita inginkan," ujar Dave, kepada KBR, Rabu (23/8/2023).

Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono meminta masyarakat tidak mempermasalahkan dan meragukan terkait transparansi data calon legislatif ini.

Baca juga:

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, penyelenggara pemilu bakal memublikasikan daftar riwayat hidup bacaleg saat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Kata dia KPU tengah bersurat kepada  caleg guna meminta izin agar daftar riwayat hidupnya bisa dipublikasikan.

Alasan perlunya izin untuk mengumumkan daftar riwayat hidup caleg ke publik berkaitan dengan adanya informasi yang sifatnya privasi sehingga menjadi hal yang dikecualikan untuk dipublikasi.

“Kebebasan informasi atau berkaitan dengan informasi itu dilindungi. Itu menjadi hak individu yang sangat fundamental. Informasi itu bagian dari hak asasi. Sehingga dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 (tentang Keterbukaan Informasi Publik), informasi itu dikategorikan ada informasi yang sifatnya publik, ada informasi yang katergorinya dikecualikan, kenapa negara melindungi hal tersebut? Karena itu hak asasi individu warga negara,” ucap Idham.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!