NASIONAL

KPU Umumkan DCS Tanpa CV, Bagaimana Pemilih Memahami Bacaleg?

Hanya tertera foto bacaleg, daerah pemilihan (Dapil), nomor urut, nama, jenis kelamin, dan alamat kabupaten/kota.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

KPU Umumkan DCS Tanpa CV, Bagaimana Pemilih Memahami Bacaleg?
Ilustrasi: Kegiatan Kirab Pemilu 2024 di Kota Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (29/7/2023). (Foto: ANTARA/Anis Efizudin)

KBR, Jakarta– Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan tak adanya daftar riwayat hidup (CV) bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, semestinya daftar riwayat hidup para bacaleg sudah muncul di laman DCS KPU. 

Sebab, jika menilik di laman DCS tersebut, hanya tertera foto bacaleg, daerah pemilihan (Dapil), nomor urut, nama, jenis kelamin, dan alamat kabupaten/kota.

"Nah, itu tidak ada di dalam website-nya KPU info pemilu yang sekarang mempublikasikan nama-nama caleg itu, kalau dibandingkan pemilu sebelumnya, CV (daftar riwayat hidup) hidupnya dibuka. Nah, harusnya CV-nya sudah dibuka dari DCS ini karena mareka sudah jadi daftar calon sementara,” kata Fadhil kepada KBR, Selasa, (22/8/2023).

Daftar riwayat hidup menurutnya penting terlebih sejak Sabtu, 19 Agustus 2023 sampai Senin, 28 Agustus 2023 sudah memasuki tahapan permintaan tanggapan dari masyarakat atas DCS.

"Sebetulnya pemilih punya hak untuk mendapat informasi soal rekam jejak, soal daftar riwayat hidup sehingga pemilih dapat gambaran seorang anggota calon legislatif ini punya record apa sebagai calon pejabat publik," imbuhnya.

Keterbukaan

Fadli mengatakan, KPU mesti segera membuka daftar riwayat hidup para bacaleg sebagai bentuk keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Kata dia, jika memang ada informasi pribadi seperti tanggal lahir, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon, pihak terkait bisa menyensornya agar tidak diketahui publik.

Namun, Fadli menekankan bahwa latar belakang pendidikan, riwayat organisasi dan pekerjaan penting bagi pemilih, dan itu biasanya ada di daftar riwayat hidup. Dari situ, pemilih bisa menilai para bacaleg yang tertera di DCS kapasitasnya seperti apa.

Tanggapan KPU

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, penyelenggara pemilu bakal memublikasikan daftar riwayat hidup bacaleg saat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023.

Kata dia, seperti yang terjadi saat Pemilihan Legislatif 2019, daftar riwayat hidup juga tidak dipublikasikan saat masa DCS.

Saat ini, KPU tengah bersurat kepada bacaleg guna meminta izin agar daftar riwayat hidupnya bisa dipublikasikan.

Alasan perlunya izin untuk mengumumkan daftar riwayat hidup Bacaleg ke publik berkaitan dengan adanya informasi yang sifatnya privasi sehingga menjadi hal yang dikecualikan untuk dipublikasi.

“Kebebasan informasi atau berkaitan dengan informasi itu dilindungi. Itu menjadi hak individu yang sangat fundamental. Informasi itu bagian dari hak asasi. Sehingga dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 (tentang Keterbukaan Informasi Publik), informasi itu dikategorikan ada informasi yang sifatnya publik, ada informasi yang katergorinya dikecualikan, kenapa negara melindungi hal tersebut? Karena itu hak asasi individu warga negara,” ucap Idham.

Menarik Minat Pemilih

Kendati demikian, KPU meyakinkan partai politik beserta bacaleg agar mengizinkan untuk bisa mengumumkan daftar riwayat hidup, karena keterbukaan mengenai hal itu bisa berdampak positif untuk menarik minat pemilih supaya berpatisipasi dalam Pemilu 2024.

Idham mengatakan, di era media sosial seperti saat ini, semua serba terbuka termasuk guna mengetahui informasi soal bacaleg bisa diketahui lewat media sosial.

“Kami meyakini betul hari ini dengan orang bermedia sosial saja, pada dasarnya dia sedang menampilkan profil dirinya di media sosial, jadi kita tidak usah khawatir, bahwa caleg-caleg ini akan tertutup. Kita harus berpikir positif apalagi hari ini mereka sedang berlomba-lomba menampilkan diri mereka di media sosial guna menimbulkan kesan yang bagus agar kredibilitasnya baik,” ucap Idham.

Daftar Caleg Sementara

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.919 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dinyatakan memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.

Dari 9.919 jumlah bacaleg yang memenuhi syarat di DCS, 37,11 persennya adalah perempuan. Rinciannya, 6.245 bacaleg laki-laki (62,89%) dan 3.674 jumlah bacaleg perempuan.

Sementara daftar bakal calon untuk DPD sebanyak 674 orang, dengan jumlah bakal calon DPD terbanyak 54 orang di Provinsi Jawa Barat, dan paling sedikit Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 8 orang.

Dari total 674 orang itu terdapat 134 bakal calon DPD perempuan (19,9 persen), laki-lakinya 540 orang (80,1 persen).

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!