NASIONAL

KPU Tuding Aturan Penghitungan Suara Pemicu KPPS Kelelahan

Idham juga menyinggung aturan yang mewajibkan proses penghitungan selesai dalam satu hari pasca-pencoblosan.

AUTHOR / Heru Haetami

KPPS
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 109 Pamulang Barat, Tangerang Selatan (14/2/2024). (Foto: KBR/R Fadli)

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons fakta dan data petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengeklaim, petugas KPPS yang meninggal masih dalam pendataan.

"Bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, ya itu kita harus bedakan. yang pertama pra-pemungutan, sebelum pemungutan. Terus, yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara. Nah nanti datanya itu akan dirilis oleh KPU," kata Idham di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Idham mengeklaim dalam memitigasi kelelahan para petugas KPPS, KPU sebenarnya sudah merancang dan mengusulkan dua panel penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Metode dua panel itu, jelas Idham, membagi dua kelompok proses penghitungan suara. Untuk pemilu presiden dan wakil presiden, serta pemilu DPD merupakan panel A. Sedangkan, anggota DPR dan DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota adalah panel B.

"Ini bergerak melaksanakan perhitungannya secara simultan begitu. Waktu kami mengusulkan dua panel penghitungan metode suara di TPS ya dengan metode panel. Panel A itu diperuntukkan untuk penghitungan perolehan suara pemilu presiden-wakil presiden, dan pemilu anggota DPD. Panel B itu untuk penghitungan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI, anggota DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Hanya saja, metode itu ditolak oleh DPR saat diusulkan KPU dalam rapat konsultasi. Idham tidak memaparkan alasan penolakan parlemen itu.

"Menurut kajian kami, yang telah kami lakukan simulasi baik di Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Palembang, Kutai Kartanegara, itu ada efisiensi waktu. Tapi ternyata, ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, pembentuk undang-undang masih memandang cukup satu panel sebagaimana yang kita telah laksanakan kemarin pada tanggal 14 Februari 2024 persis sama dengan 2019 yang lalu 17 April 2019," ungkapnya.

Idham juga menyinggung aturan yang mewajibkan proses penghitungan selesai dalam satu hari pasca-pencoblosan.

Menurutnya, hal itu juga yang membuat kejadian berulang adanya petugas KPPS yang kelelahan.

"Ini berkaitan dengan metode penghitungan suara, karena memang dalam undang-undang itu penghitungan surat suara itu dilakukan setelah pemungutan suara. Dan itu terus berlangsung. Bahkan Mahkamah Konstitusi pernah menerbitkan putusan, apabila proses penghitungan surat suara belum selesai di hari pemungutan suara maka dapat di ekstensi sampai dengan 12 jam setelah hari pemungutan suara. Karena proses penghitungan surat suara tidak boleh terhenti, harus selesai di TPS. Itulah kenapa Mahkamah Konstitusi mengekstensi 12 jam setelah hari pemungutan suara. Itulah kenapa KPU mengusulkan metode dua panel penghitungan suara di TPS, yang pelaksanaannya antara panel A dan panel B dilakukan secara simultan. Tapi, menurut pembentuk undang-undang dalam rapat konsultasi, tetap harus satu panel yang seperti hal kemarin kita saksikan 14 Februari 2024," dalihnya.

Idham memastikan para petugas KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan berdasarkan keputusan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca juga:

- Petugas KPPS Meninggal, Perludem Desak Tanggung Jawab KPU dan Bawaslu

- Salah Input Rekapitulasi Suara 2.300 TPS, Ketua KPU RI: Maaf, Kami Juga Manusia

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!