NASIONAL

KPU Siapkan Draf Tindaklanjuti Putusan MK tentang UU Pilkada

"Kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sudah menyiapkan draft untuk bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi,"

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Rony Sitanggang

Putusan MA soal RUU Pilkada
Ketua KPU Mochammad Afifuddin tindak lanjut pascaputusan MK terkait Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (22/08/24). (Antara/Indrianto)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.  Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan,  sudah menyiapkan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk menindaklanjuti putusan MK itu.

"Tentu karena juga masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka tanggal 27 sampai tanggal 29 agustus 2024, hari Selasa. Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sudah menyiapkan draft untuk bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin dalam keterangan pers, Kamis, (22/8/2024).

Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam waktu dekat akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR untuk penyusunan PKPU.

"Kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan jalur, 1 kita mengkonsultasikan dulu tindak lanjut ini karena dulu pada Pilpres kita juga menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan, itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," katanya.


Baca juga:

Sebelumnya, Paripurna DPR batal mengesahkan RUU Pilkada lantaran kuorum rapat tak terpenuhi. Rencana pengesahan di paripurna itu mendapat tentangan melalui aksi massa di berbagai daerah.

Perjalanan Polemik Syarat Calon Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) memutus menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, dan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. MA

Sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung membahas RUU Pilkada, dan memutuskan untuk menolak mengakomodasi putusan MK. Soal syarat usia calon kepala daerah, Baleg memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yakni syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

Sedangkan untuk ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, Baleg memutuskan, pelonggaran ambang batas hanya berlaku untuk partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Pada Kamis (22/08/2024)  DPR dikabarkan akan menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II pengesahan RUU Pilkada.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!