NASIONAL

KPK Tak Tahu Firli Bawa Dokumen Kasus DJKA di Praperadilan

"Karena memang kami tidak mengetahui itu dokumennya berupa apa."

AUTHOR / Shafira Aurel

Dewas KPK Lanjut Sidang Etik Tiga Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (kiri) usai diperiksa Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mengetahui Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri membawa dokumen kasus dugaan korupsi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Firli melalui kuasa hukumnya membawa dokumen dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah tidak mengetahui isi dan kepentingan dokumen tersebut dibawa di persidangan.

"KPK tentu bukan dalam kapasitas memberikan tanggapan itu. Karena memang kami tidak mengetahui itu dokumennya berupa apa, gitu ya secara fisik, secara material. Apakah memang bagian dari kerahasiaan negara yang dimiliki KPK atau dokumen-dokumen publik. Tapi kalau keputusan-keputusan yang bersifat rahasia, ya kami juga tidak tahu ataupun tidak mengetahui secara pasti," ujar Ali, kepada KBR, Selasa (19/12/2023).

Ali Fikri membantah Firli masih memiliki keleluasaan dan pengaruh di KPK. Firli saat ini sudah diberhentikan sementara dari jabatannya karena menjadi tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ali memastikan, KPK akan melakukan penelusuran secara mendalam terkait dokumen tersebut. 

Baca juga:

Upaya kuasa hukum Firli membawa dokumen DJKA ke sidang praperadilan mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, dokumen yang dijadikan bukti itu di luar konteks praperadilan.

Boyamin mendorong KPK menyikapi tindakan kuasa hukum Firli. Sebab menurutnya, tindakan itu bisa diartikan menghalangi penyidikan.

"Jadi menurut saya, itu harus segera dilakukan treatment supaya tidak terulang proses membawa dokumen," kata Boyamin, Selasa (19/12/2023), dikutip dari ANTARA.

"Nah ini akan mencoreng nama KPK dan sangat menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri," ucapnya.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!