NASIONAL

Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

"Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,"

AUTHOR / Shafira Aurel

Hakim tolak praperadilan Firli Bahuri
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) demo tolak gugatan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/23). (Antara/Muhammad Ramdan)

KBR, Jakarta-  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks-Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi.

Hakim tunggal Imelda Herawati mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bahwa maksud dan tujuan jawaban permohonan praperadilan adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah, berdasarkan peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. menimbang bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara eksepsi termohon ternyata telah dikabulkan oleh Hakim, maka pokok perkara permohonan peradilan ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda, dalam sidang praperadilan, Selasa (19/12/2023).

Hakim tunggal Imelda Herawati  menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan. Sebab hal tersebut merupakan materi pokok perkara.

Baca juga:


Sebelumnya, Kepolisian Jakarta  menetapkan Ketua  KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (23/11/2023). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.


Firli Bahuri merasa keberatan dan mengajukan 10 permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu tidak sah, dan meminta pengadilan, agar memerintahkan Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!