NASIONAL
KPK: Jual Beli Jabatan Masih Marak di Lingkungan Pemda
Hasil survei penilaian integritas (SPI) 2022 menunjukkan ada 25 persen praktik jual beli jabatan.
AUTHOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah (pemda) hingga kementerian dan lembaga masih kerap terjadi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, hasil survei penilaian integritas (SPI) 2022 menunjukkan ada 25 persen praktik jual beli jabatan. Seperti pemberian hadiah atau gratifikasi yang terjadi di kalangan pegawai honorer hingga pejabat atas.
"Siapa sih yang kena paling banyak ternyata honorer dan fungsional umum jadi korban pemerasan. Jadi mereka yang paling menderita begitu, karena disurvei mereka menjawab dengan gegap gempita. Untuk di tingkat pejabat biasanya gratifikasi dia nggak mempan, karena dia tahu sistem tapi unggah-ungguhnya masih ada. Kalau saya terpilih maka saya kasih gratifikasi kepada atasan. Jadi harukita pegawai negeri nggak boleh ngasih ke atasan," kata Pahala dalam Forum Sosialisasi SPI yang disiarkan secara daring, Selasa (25/7/2023).
Baca juga:
- ICW: Korupsi 2022 Meningkat, Kerugian Negara Capai Rp48 T
- ICW: APBDes, Sektor Terbesar Pemicu Tipikor 2022
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sebanyak 430-an kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi hingga 2022. Dari jumlah tersebut, 10 persen di antaranya diciduk lantaran terlibat dugaan suap jual-beli jabatan termasuk kasus dugaan praktik suap lelang jabatan.
Editor: Fadli
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!