NASIONAL

KPK Ajukan Banding Usai Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh

Ini ketiga kalinya Gazalba berhasil bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Wahyu Setiawan

KPK Ajukan Banding Usai Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh keluar dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko S

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding usai hakim mengabulkan eksepsi terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya akan terus menempuh jalur hukum untuk menuntaskan perkara yang menjerat hakim agung nonaktif tersebut.

Ali meyakini KPK memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk kembali menjerat Gazalba Saleh.

"Tentu kami berharap ketika nanti KPK mengajukan upaya hukum dan keberatan tadi, bisa diterima dan proses persidangannya bisa dilanjutkan pada pemeriksaan substansinya. Sehingga nanti bisa menyentuh seluruh fakta-fakta dari hasil proses penyidikan di pengadilan tindak pidana korupsi. Kami yakin kalau kemudian nanti unsur-unsurnya terpenuhi dari alat bukti yang sudah ditemukan, ketika kemudian itu terpenuhi, semua majelis hakim maka menyatakan bersalah terhadap terdakwa ini," ujar Ali dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).

Menurut Ali, putusan majelis hakim hanya menyebut perkara tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak adanya surat delegasi dari Jaksa Agung kepada penuntut umum.

Kata dia, putusan tersebut tidak menyinggung soal substansi materill penyidikan KPK. Sehingga KPK memastikan kasus akan tetap dilanjutkan.

Baca juga:

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba tidak lanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Senin (27/5/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima.

Ini ketiga kalinya Gazalba berhasil bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di MA sebesar Rp62,8 miliar.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!