NASIONAL

Baru Bebas, KPK Kembali Tahan Hakim Agung Gazalba

"Karena kami juga sangat yakin dengan alat bukti yang telah KPK miliki"

AUTHOR / Hoirunnisa

Hakim Agung Gazalba Saleh tersangka gratifikasi
Tersangka gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh dikawal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/23). (Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 

Kata dia, KPK menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke rumah tahanan negara (rutan) setelah sebelumnya   sempat divonis bebas.

"Untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai   tindakan dan  upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan  dengan mata uang asing sebagai TPPU (tindak pidana pencucian uang), maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS hakim agung    kamar pidana periode 2017 sampai dengan sekarang. Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim  penyidik menahan tersangka GPS untuk 20 hari pertama," Ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung Merah Putih KPK, dikutip dari kanal Youtube KPK, Kamis (30/11/2023).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan guna proses penyidikan, Gazalba selanjutnya ditahan untuk 20 hari kedepan mulai 30 November 2023 sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK.

Asep menyebut Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar yang digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti rumah dan tanah.

Baca juga:

Sebelumnya KPK menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat memvonis bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Ia bebas dari tuntutan Jaksa KPK selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara atas dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang berujung penolakan sehingga Gazalba bebas. 


 Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!