NASIONAL
Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Ajukan Kasasi
"Karena kami juga sangat yakin dengan alat bukti yang telah KPK miliki"
AUTHOR / Muthia Kusuma
KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat memvonis bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Ia bebas dari tuntutan Jaksa KPK selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara atas dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan, meski meyakini telah melengkapi alat bukti. KPK telah mengumpulkan lebih dari 600 alat bukti dan menghadirkan 19 saksi. Alat bukti itu diantaranya berupa uang sebesar 20 dolar Singapura atau Rp220 juta dari total 110 ribu dolar singapura senilai Rp1,2 miliar dan dokumen penyadapan.
Baca juga:
- MA Telah Menyurati Presiden Jokowi soal Pemberhentian Hakim Gazalba Saleh
- Terseret Kasus Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK
"Karena kami juga sangat yakin dengan alat bukti yang telah KPK miliki oleh karena itu kami segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Paralel dengan itu tentu penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang-red) dengan tersangka GS ini tetap kami lanjutkan," ucap Ali kepada KBR, Selasa (1/8/2023).
Baca juga:
Juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, penanganan perkara ini tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi, melainkan juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan.
KPK berharap ada efek jera terhadap pelaku agar tidak terjadi praktik korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!