NASIONAL

KPAI akan Susun Panduan Pengawasan Aktivitas Pemilu di Sekolah

Komisioner KPAI Sylvana Apituley menilai kampanye di sekolah berpotensi melanggar hak-hak anak dalam lingkup pendidikan.

AUTHOR / Shafira Aurelia Mentari

sekolah
Pelajar di Aceh mengibarkan bendera merah putih di sekolah, Kamis, (17/11/2019) (FOTO: Antara)

KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyusun panduan pengawasan pemilu untuk melindungi hak anak selama Pemilu 2024. Panduan disusun setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan membolehkan kampanye dilakukan di lembaga pendidikan dengan syarat tertentu.

Komisioner KPAI Sylvana Apituley menilai kampanye di sekolah berpotensi melanggar hak-hak anak dalam lingkup pendidikan. Ia menegaskan, kampanye di sekolah seharusnya dilarang, sebab anak bisa mengetahui hal negatif dari politik praktis.

"KPAI akan mengeluarkan panduan untuk digunakan oleh publik terutama pihak sekolah dalam melakukan pengawasan supaya pemilu itu ramah anak ya. Kami akan tunjukkan masalah-masalahnya dimana yang disebut dengan penyalahgunaan anak dalam pemilu itu apa, dan apabila itu terjadi di lingkungan anda termasuk di lingkungan sekolah kemana anda harus melapor, apa yang harus dilakukan kemana harus melapor dan seterusnya," ujar Sylvana, kepada KBR, Rabu (23/8/2023).

Baca juga:

Komisioner KPAI Sylvana Apituley bakal menggandeng Komisi Pemilihan Umum KPU RI terkait penyusunan panduan pengawasan pemilu di lingkungan sekolah. Ia juga meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI memperketat pengawasannya untuk menjamin hak anak.

Persepsi Putusan MK

Pengamat pemilu mengingatkan agar tidak ada salah persepsi dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait kampanye di tempat pendidikan.

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menekankan putusan MK tetap melarang kampanye di tempat pendidikan. Namun, kini MK membolehkan aktivitas peserta pemilu di tempat pendidikan dengan syarat mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Dengan demikian Titi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbuka dan melibatkan pihak terkait, termasuk masyarakat dalam penyusunan peraturan teknis aktivitas peserta pemilu di tempat pendidikan. 

"Itu yang oleh KPU harus diterjemahkan di dalam pengaturan lebih lanjut. Tetapi kalau menyatakan kampanye di tempat pendidikan tidak dilarang itu tidak tepat. Karena yang dibolehkan adalah aktivitas bersyarat peserta pemilu di tempat pendidikan yang itu lebih berorientasi bagaimana mendorong adu gagasan program oleh para peserta pemilu dalam hal ini konteksnya adalah panggung akademik," kata Titi saat dihubungi KBR (21/8/23).

Baca juga:

    Kata Titi, putusan MK itu mestinya juga diterjemahkan sebagai aktivitas adu gagasan dan program peserta pemilu dalam aktivitas di fasilitas pendidikan. 

    "Agar tadi ya tidak ada mispersepsi, tidak ada lagi kontroversi terkait dengan pengaturan aktivitas peserta pemilu di tempat pendidikan. Jadi ini harus disebut sebagai aktivitas peserta pemilu di tempat pendidikan yang diatur secara terbatas. Kalau menurut saya bukan dalam artian kampanye secara seperti umumnya yang kita bayangkan soal kampanye. Jadi pengaturannya itu adalah pengaturan soal aktivitas peserta pemilu di tempat pendidikan. Karena syaratnya jelas ya harus ada izin dan tidak boleh ada atribut kampanye peserta pemilu," pungkasnya.

    Editor: Muthia Kusuma

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!