NASIONAL

MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, Bawaslu: Pengawasan Partisipatif

"Bawaslu juga mendorong adanya pengawasan partisipatif, masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye,"

AUTHOR / Hoirunnisa

Kampanye di lembaga pendidikan
Penyandang disabilitas intelektual saat simulasi pemilu serentak 2024 di Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Jateng, Rabu (16/08/23).(Antara/Anis Efizudin)

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan masih perlu sosialisasi yang lebih masif lagi terkait batasan dari kampanye di fasilitas pendidikan pascaputusan Mahkamah Agung (Agung).

Menurut Anggota Bawaslu, Puadi, guna memberikan kejelasan terkait kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah hingga fasilitas pemerintah, KPU sebagai regulator perlu menyusun regulasi teknis yang akan menjadi rujukan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

"Pengawasan kampanye secara teknis menjadi tanggung jawab pengawas pemilu. Mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, ataupun pengawas ad hoc, yang berada dalam yurisdiksinya masing-masing. Selain itu, untuk memperluas spektrum pengawasan kampanye, Bawaslu juga mendorong adanya pengawasan partisipatif, masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye," ujar Anggota Bawaslu, Puadi kepada KBR, Senin (21/8/2023).

Selain itu, Anggota Bawaslu, Puadi  menyambut baik langkah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sama dalam perumusan aturan turunan untuk pengawasan.

Baca juga:

Anggota Bawaslu, Puadi   memaknai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kampanye di fasilitas pendidikan sebagai larangan yang bersyarat.

Puadi menjelaskan sifat bersyaratnya ialah tidak membawa alat peraga kampanye dan hadir tanpa inisiatif sendiri melainkan atas undangan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Peraturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!