NASIONAL

Korupsi Fantastis Tata Niaga Timah

"Kasus ini tidak akan terjadi kalau pemerintah dan penegak hukumnya bekerja.memasuki tahapan pemberkasan,"

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Astri Yuanasari

Korupsi PT Timah Rp300 triliun
Dugaan korupsi PT Timah, artis Sandra Dewi usai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/05/24). (Antara/Galih Pradipta)

Jakarta,KBR- Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah meningkat menjadi Rp300 triliun. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers, Rabu (29/5).

"Korupsi di PT Timah ini perhitungannya cukup lumayan fantastis. Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun. Perkara korupsi di PT Timah ini sudah memasuki tahapan pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu kedepan kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penuntasan kasus dugaan korupsi di PT Timah masih terus bergulir. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka. Penyitaan ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.

Dalam perkara ini sudah ditetapkan 22 tersangka, termasuk 'SW' selaku bekas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Helena Lim yang dijuluki 'crazy rich' Pantai Indah Kapuk, dan Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi.

Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ itu penuntut umum kami akan membuat nota pendapat itu untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan. Kita juga dibantu dari PPATK, TPPU kita pelajari betul. Siapa yang terima dari hasil kejahatan ini. Semua betul-betul dengan cermat kita lakukan. Apakah Stop di sini? (tentu tidak) kan terus berjalan sepanjang alat bukti tersebut memiliki kekuatan untuk penetapan tersangka lain," ujar Febrie dalam konferensi pers, Rabu (29/5).

Baca juga:

Hubungan Polri-Kejaksaan Agung Terganjal Kasus Penguntitan Jampidsus

Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Tahan Crazy Rich

Kerugian negara dengan jumlah besar juga menjadi sorotan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan, dari total kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun tersebut, kerugian negara karena kerusakan lingkungan menjadi kerugian terbesar.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari merinci, secara garis besar nilai kerugian tersebut disebabkan oleh kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah terbesar Rp2,285 triliun. Kemudian pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah terbesar Rp26,649 triliun.

"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof. Bambang, ini sebesar Rp271,069 triliun," kata Agustina dalam keterangan pers, Rabu (29/5/2024).

Agustina menjelaskan, kerugian karena kerusakan lingkungan masuk dalam kerugian keuangan negara, karena di dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

Hitungan Kerugian Negara

Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo menegaskan, penghitungan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah sudah dihitung dan dibuktikan secara ilmiah. Bambang menjelaskan,  merekonstruksi kerusakan yang terjadi melalui citra satelit yang dilihat dari tahun 2015-2022, terkait ekspansi tambang-tambang ilegal di beberapa titik di Bangka, Belitung, dan Belitung Timur.

"Dari situlah akhirnya kami menghitung berapa luasan yang dilakukan per tahun. Sehingga itu kita bisa bangkitkan dengan citra satelit, kita pertunjukan kita pertontonkan, itu bisa dicek. Sehingga berdasarkan itu teman-teman sudah tahu tidak perlu saya ungkap lagi ada angka keluar 271 triliun sekian itu, nanti hasilnya akan kami sampaikan di persidangan. Jadi tentu saja semua itu diukur, tidak dikira-kira, dan parameternya sudah jelas," kata Bambang Hero dalam keterangan pers, Rabu (29/5/2024).

Bambang menegaskan, hasil dari perhitungan ilmiah tersebut adalah terjadi kerusakan ekologis, kerugian ekonomis dan pemulihan yang harus dilakukan. Kata dia, ini semua adalah total kerugian negara bukan hanya potensi kerugian negara.

Keterlibatan Aparat

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menduga ada keterlibatan aparat hukum dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar mengatakan dugaan tersebut diperkuat dengan nilai kerugian negara yang cukup besar. 

Menurutnya, tindakan korupsi yang sebesar itu tak mungkin dilakukan oleh satu atau dua pihak saja, tetapi melibatkan beberapa pihak lain terutama aparat penegak hukum.

"Yang mestinya harus disasar adalah aparat penegak hukum lain, terutama institusi kepolisian. ini kemudian patut dicurigai jangan-jangan mereka juga menjadi bagian dari aktor penting. Karena mestinya kan kasus ini tidak akan terjadi kalau pemerintah dan penegak hukumnya bekerja. Tapi yang terjadi ada indikasi kemudian mereka berupaya untuk saling melindungi. Indikasi itu diperkuat dengan ketika Jampidsus Muda Kejaksaan Agung itu kan dibuntuti oleh Densus 88 kan," ujar Melky kepada KBR, Rabu (29/5/2024).

Melky juga mendorong agar Kejaksaan Agung tidak tunduk pada intervensi yang ada. Sebab ia menilai Kejagung masih belum berani menyasar pihak lain yang turut terlibat dalam permainan kotor timah.

Kejagung menyebut pemberkasan kasus ini sudah hampir tuntas dan akan segara di bawa   ke pengadilan pada awal Juni 2024.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!