NASIONAL

Korupsi BTS, Ini Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Plate

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara,"

AUTHOR / Shafira Aurel, Rony Sitanggang

Terdakwa Johhny G Plate
Terdakwa korupsi BT Johnny G Plate saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/06/023). (Antara/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta-  Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan bekas Menkominfo Johnny G Plate dalam sidang korupsi BTS Kemenkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan dakwaan terhadap bekas Menkominfo Johnny G Plate sudah memenuhi syarat materiil.

"Argumentasi hukum penasihat hukum sebagaimana alasan keberatan di atas adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Jaksa menegaskan telah menguraikan secara jelas dan lengkap pelanggaran ketentuan yang dilakukan terdakwa.

"Keberatan penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya beralasan penuntut umum tidak bisa begitu saja terdakwa bersama-sama bersama Anang Latif dkk bersama-sama melanggar tujuh ketentuan hukum sebagaimana dalam surat dakwaan, karena terdakwa dengan Ahmad Anang Latif dkk masing-masing memiliki kedudukan hukum yang berbeda-beda adalah sangat tidak beralasan," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga:

Sebelumnya bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta dibebaskan dalam tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Kuasa Hukum Plate, Achmad Cholidin, mengatakan kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat apapun yang merugikan negara dalam kasus proyek BTS 4G.

Ia juga menyebut jika tuntutan terhadap Plate tidak benar dan tidak sesuai. Untuk itu, ia meminta klien nya untuk dibebaskan dari tahanan. Hal itu diungkap saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

"Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula, dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ujar Achmad, Selasa (4/7/2023).

Bekas Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Ia diduga menerima uang sejumlah Rp17 miliar dari proyek tersebut.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!