NASIONAL
Kompolnas: Periksa Kejiwaan Polwan Pembakar Suami
“Sehingga patut diduga ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” tuturnya.
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
-
EDITOR / R. Fadli
KBR, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pihak kepolisian memeriksa kejiwaan dari Briptu FN yang membakar suaminya yang juga polisi Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pemeriksaan kejiwaan tersebut guna mengetahui apakah ada penyebab lainnya, selain tersangka marah akibat suaminya itu menggunakan uang belanja untuk bermain judi online.
“Kami meminta Polda Jawa Timur untuk memeriksa apakah ada kemungkinan tersangka mengalami Post Partum Depression yang berdampak pada tindakan keji di luar nalar, sehingga bukan hanya terkait kemarahan akibat korban (suami) bermain judi online,” ucapnya melalui keterangan yang diterima KBR, Senin (10/6/2024).
Poengky menuturkan, Kompolnas mendengar bahwa tersangka baru masuk kerja kembali setelah cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua pasangan tersangka dan korban.
“Sehingga patut diduga ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak,” tuturnya.
Lanjutnya, perlu juga ada pendampingan dari psikolog kepada anak tersangka dan korban.
“Kami mendorong adanya pendampingan psikiater kepada tersangka, serta pendampingan psikolog kepada anak-anak tersangka dan korban. Kami juga mendorong Polda Jawa Timur melakukan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Polda Jawa Timur, Dirmanto menyatakan, kasus pembakaran Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) oleh istrinya, Briptu FN, berawal dari cekcok pada saat korban pulang ke rumah.
Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri yang polwan, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.
Percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang. Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok.
Cekcok berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami. Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Alhasil, percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.
Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.
Ia dinyatakan meninggal pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB. Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga:
- Presiden Jokowi Minta Kepolisian Tuntaskan Kasus Vina
- Terbanyak Diadukan ke Komnas HAM, Polri Harus Berbenah
Editor: Fadli
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!