NASIONAL
Terbanyak Diadukan ke Komnas HAM, Polri Harus Berbenah
Hal ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik.

KBR, Jakarta- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta aparat kepolisian meningkatkan profesionalisme usai jadi pihak terbanyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM.
Anggota Dewan Pakar, Poengky Indarti mengeklaim, pada dasarnya laporan yang paling banyak diadukan mengenai pelayanan buruk seperti lambatnya pemberian kepastian hukum atau justice delay.
"Ya, memang harus dilakukan adalah memperbaiki apa yang menjadi kritik dari masyarakat. Meskipun tidak semua kritik masyarakat itu terbukti, akan tetapi ketika ada keluhan, maka aparat kepolisian harus berbenah untuk lebih profesional dalam menerima laporan, dan kemudian memproses laporan tersebut. Jangan sampai kemudian masyarakat harus menunggu-nunggu hasilnya," ujar Poengky kepada KBR, Senin, (10/6/2024).
Selain itu, kata Poengky, pengaduan yang masuk juga terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kekerasan, diskriminasi, serta korupsi.
Poengky menegaskan, meskipun pengaduan yang masuk ke Komnas HAM bukan termasuk pelanggaran HAM berat, namun Polri harus berbenah.
Selain itu, Ia mendorong Polri tidak terintervensi pihak manapun dalam menangani proses hukum. Hal ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik.
"Mengutamakan preventif, preemtif dan kemudian menindaklanjuti dengan penindakan hukum jika preventif, preemtif tadi dianggap kurang berhasil," kata Poengky.
Paling Banyak Diadukan
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jadi lembaga terbanyak yang diadukan masyarakat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2023. Urutannya, kesatu Polri dengan 771 aduan, kedua korporasi dengan 412 aduan, dan pemerintah daerah 301 aduan.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, tahun lalu, total laporan aduan yang masuk sebanyak 2.753. Data ini dipaparkan dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2023, dengan tema: "Menjawab Tantangan Baru dalam Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia", disertai HUT ke-31 Komnas HAM.
"Untuk pihak teradu, nomor 1 masih Polri, nomor 2 korporasi, nomor 3 pemerintah daerah. Tapi, kalau kita mau beri catatan tambahan dalam kasus-kasus terkait Polri, banyak juga terkait korporasi. Jadi, problem besarnya ada pada korporasi dalam hal praktik bisnis dan dampaknya pada Hak Asasi Manusia. Jadi, ini juga bisa jadi masukan tidak hanya bagi Komnas HAM, tapi juga bagi kementerian lembaga terkait," ujar Atnike di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (10/6/2024).
Hak Paling Banyak Dilanggar
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menambahkan, ada tiga hak yang paling banyak dilanggar. Yakni, hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman.
Terdapat tiga wilayah dengan jumlah aduan terbanyak, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatra Utara. Menurutnya, tingginya aduan di tiga wilayah tersebut berkaitan dengan kemudahan akses melapor.
"Ini tidak merepresentasikan persoalan, tetapi menurut analisis ini lebih mereprentasikan akses terhadap kantor Komnas HAM yang lebih dekat untuk DKI," kata Atnike.
Pada 2023, Komnas HAM memiliki sembilan isu prioritas untuk menjawab dinamika dan tantangan HAM di tahun itu. Yakni, pelanggaran HAM berat, HAM Papua, konflik agraria, kelompok marginal, perlindungan pembela HAM, kebebasan beragama dan berkeyakinan, bisnis dan HAM, pemilu, hingga pemantauan RANHAM 2022-2024.
Dari laporan tahunan ini, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat pengakuan dan perlindungan bagi pembela HAM. Serta, mendorong penguatan koordinasi kelembagaan dalam perbaikan kondisi HAM di RI.
Beruntun
Pada 2022, Polri juga menjadi pihak yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM, terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan selain kepolisian, lembaga selanjutnya yang kerap diadukan yakni pemerintah pusat.
“Tiga pihak yang paling banyak diadukan adalah Kepolisian Republik Indonesia sejumlah 861 kasus, pemerintah pusat 491 kasus, dan korporasi sejumlah 373 kasus,” kata Atnike dalam peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2022, Rabu, (12/4/2023).
Tiga hak terbanyak yang dilanggar adalah kesejahteraan sebanyak 993 kasus, hak memperoleh keadilan 987 kasus, dan hak atas rasa aman 242 kasus.
Pengaduan terbanyak muncul dari wilayah DKI Jakarta berjumlah 460 aduan, Jawa Barat 342 aduan, dan Sumatra Utara 334 aduan.
Laporan Komnas HAM 2022 merupakan bentuk laporan publik atas pelaksanaan fungsi lembaga untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan, peningkatan perlindungan, serta penegakan HAM di Indonesia.
Baca juga:
Editor: Sindu
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!