NASIONAL

Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Usut Dugaan Pemerasan Firli

Ini jangan main-main, harus profesional.

AUTHOR / Shafira Aurel

Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Usut Dugaan Pemerasan Firli
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka korupsi LNG di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA/Muhammad Adimaja

KBR, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian berhati-hati menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, kepolisian harus bekerja cepat dan cermat. Sebab kasus ini telah menjadi perhatian semua pihak.

Yusuf juga mendorong Polri terbuka dan transparan guna mencegah tuduhan konflik kepentingan.

"Ini jangan main-main, harus profesional. Dan kedua sebagai wujud transparansi, Kompolnas sudah sangat berharap bisa nantinya diundang dalam gelar perkara. Apakah itu gelar perkara khusus terkait nantinya kalau memang ada buktinya sudah cukup untuk menetapkan siapa tersangkanya, kami berharap bisa diundang. Itu sebagai wujud transparansi karena Kompolnas adalah bagian dari eksternal yang itu bisa merepresentasikan publik ya, kira-kira seperti itu," ujar Yusuf saat dihubungi KBR, Selasa (24/10/2023).

Yusuf memastikan Kompolnas akan terus memantau perkembangan dan penanganan dugaan pemerasan tersebut.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi kehadiran Firli saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus itu.

Baca juga:

Kemarin, Firli diperiksa di Bareskrim dari pukul 10.00 hingga 19.30. Dikutip dari Antara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu materi pemeriksaan yang digali adalah terkait foto pertemuan Firli dengan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Membenarkan (pertemuan itu) sekitar Bulan Maret 2022," ujar Ade di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023).

Dugaan pemerasan itu mencuat saat KPK menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Syahrul sebagai tersangka.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!