NASIONAL

Presiden Diminta Copot Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK

Presiden Jokowi berhak mengambil tindakan tegas untuk mengantisipasi terjadi karut-marut dalam proses penegakan hukum

AUTHOR / Hoirunnisa

Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers penetapan tersangka korupsi LNG di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad A

KBR, Jakarta- Organisasi Anti-Korupsi IM57+ Institute mendesak presiden Joko Widodo mencopot Firli Bahuri dari jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, Presiden Jokowi berhak mengambil tindakan tegas untuk mengantisipasi terjadi karut-marut dalam proses penegakan hukum. Ia mewanti-wanti, terjadinya pelanggaran hukum dalam penegakan hukum dapat dimanfaatkan koruptor yang tengah berperkara di KPK.

"Ada pelanggaran hukum di dalam penegakan hukum. Ada tindak pidana di dalam tindak pidana. Lalu kemudian koruptor itu terlepas. Ini yang kemudian harus kita antisipasi jangan sampai proses penegakan hukum yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu bisa dimanfaatkan oleh si rider untuk melepaskan diri," ujar Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha kepada KBR, Minggu (15/10/2023).

Baca juga:

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha khawatir penanganan dugaan kasus korupsi di Kementan yang melibatkan bekas Mentan Syahrul tidak objektif dan rawan konflik kepentingan. Sebab, kasus ini masih ditangani oleh Firli Bahuri yang diduga terseret dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul.

Menurut Praswad, potensi pelanggaran hukum sangat terbuka saat terlapor kasus pemerasan masih diberi kewenangan mengontrol secara penuh penanganan kasus di KPK.

Kajanggalan penangkapan

Penangkapan Syahrul dinilai kuasa hukumnya bernuansa politis. Kuasa Hukum Syahrul, Febri Diansyah mengatakan, surat itu ditandatangani Firli Bahuri. Selain terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul, ia juga dianggap tidak berwenang memerintahkan penangkapan.

Febri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru, pimpinan tidak lagi berwenang sebagai penyidik maupun penuntut. Selain itu, Syahrul ditangkap lebih cepat dari jadwal pemeriksaan yang telah disepakati kedua belah pihak.

Baca juga:

"Penangkapan menurut KUHAP diatur kapan penangkapan bisa dilakukan, contoh setelah dua kali dipanggil tak hadir. Apakah bisa dilakukan dengan pertimbangan subjektif, tentu saja tidak. Kalau jemput paksa dalam kondisi apa yang bersangkutan sehingga harus dijemput paksa,” ucap Febri dalam keterangan persnya, Kamis, (12/10/2023) malam.

Wewenang KPK

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pencopotan Firli merupakan wewenang KPK. Mahfud beralasan, lembaga antirasuah merupakan lembaga independen yang mempunyai kewenangan dalam menyikapi situasi ini.

"Ya namanya desakan, ada yang nyuruh mundur, ada yang tidak nyuruh mundur. Ya biarkan saja. Nanti disikapi sendiri oleh KPK. KPK kan punya ukuran-ukuran sendiri," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!