NASIONAL

Komnas HAM: Negara Harus Hadir untuk Para Pembela HAM

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan pembela HAM rentan menjadi target intimidasi dan serangan untuk melemahkan gerakan serta advokasi HAM.

AUTHOR / Rangga Sugeri

Komnas HAM: Negara Harus Hadir untuk Para Pembela HAM
Poster kasus Munir. (Foto: komnasham.go.id/Publik domain)

KBR, Jakarta– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong negara lebih serius melindungi individu bahkan kelompok pejuang HAM di Indonesia.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan mengatakan pembela HAM rentan menjadi target intimidasi dan serangan untuk melemahkan gerakan serta advokasi HAM.

“Sejauh mana sebenarnya peran dan tanggung jawab negara terkait pembela HAM, sehingga perlu diadakan konferensi pembela HAM ini,” kata Hari Kurniawan saat memberikan sambutannya pada Konferensi Nasional Pembela HAM di Bogor yang dipantau dari Youtube Humas Komnas HAM, Kamis (7/12/2023).

Hari mengatakan, ancaman dan serangan yang diterima atas pembela HAM meliputi gangguan fisik, psikis, seksual, verbal hingga kematian.

Selain itu, kata dia, ada juga lalu ancaman dan serangan terhadap properti baik milik pribadi ataupun organisasi yang digunakan dalam kegiatan pembelaan HAM.

"Ancaman dan serangan digital terhadap pribadi ataupun organisasi, ancaman atau serangan dengan mendiskriminasi pribadi, ancaman dan serangan dengan penggunaan hukum yang sewenang-wenang, serta ancaman dan serangan dengan perampasan hak ekonomi, sosial, tempat tinggal dan pangan," tutur Hari.

Baca juga:

- Indonesia Terpilih Jadi Dewan HAM PBB, Raih Suara Tertinggi

- MA: Belum Ada Aturan Jelas Lindungi Masyarakat dari Perkara SLAPP

Hari juga menjelaskan kerentanan lain, yakni keterbatasan dan ketergantungan pada sumber daya eksternal seperti pendanaan, fasilitas dan lain-lain, serta organisasi pembela HAM yang semakin berkurang dan minim konsolidasi.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Kantor menangani sekitar 83 kasus penyerangan terhadap pembela HAM, dengan 532 pembela HAM yang menjadi korban kurun 2019-2023.

Penyerangan ini termasuk juga kriminalisasi, kekerasan fisik, ancaman, hingga doxing dan peretasan akun personal.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!