NASIONAL
Komisi V Kebut Pembahasan RUU Carry Over
Ini bentuk komitmen DPR untuk membantu percepatan dan penyelarasan program pemerintahan.
AUTHOR / Shafira Aurel
-
EDITOR / Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Komisi V DPR RI berkomitmen menuntaskan beberapa rancangan undang-undang (RUU) carry over. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, salah satu yang akan dibahas dalam waktu dekat yakni RUU Jaringan Sistem Transportasi Nasional.
"Ada beberapa undang-undang lain mungkin setelah kami melakukan konsultasi internal yaitu melakukan penajaman ya, terkait apa-apa lagi yang misalnya yang perlu kami perkuat. Tetapi yang paling dekat ada dua hal yaitu Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian Undang-Undang Jasa Konstruksi. Kemungkinan berikutnya adalah Undang-Undang Jaringan Sistem Transportasi Nasional. Ini juga sedang kami lakukan pendalaman di sini. Ada beberapa PR undang-undang memang di kami di Komisi V ini ya," ujar Lasarus, dikutip Kamis (24/10/2024).
Lasarus menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DPR untuk membantu percepatan dan penyelarasan program pemerintahan.
Sebelumnya, DPR periode 2019-2024 menyelesaikan 225 RUU menjadi undang-undang, 177 di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka.
Jumlah itu lebih banyak dibandingkan DPR periode 2014-2019 yang hanya berhasil menyelesaikan 91 Undang-Undang.
DPR RI sebelumnya juga telah menyepakati beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang akan dilanjutkan atau di-carry over ke periode 2024-2029. Yakni meliputi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Jaringan Sistem Transportasi Nasional, RUU Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Kepariwisataan, hingga RUU Perampasan Aset.
Baca juga:
- DPR Pertanyakan Menteri HAM Natalius Pigai yang Minta Anggaran Rp 20 Triliun
- Masa Kerja DPR 2019-2024 Berakhir Hari Ini, Formappi Kasih Rapor Merah
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!