NASIONAL

Komisi V Kebut Pembahasan RUU Carry Over

Ini bentuk komitmen DPR untuk membantu percepatan dan penyelarasan program pemerintahan.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Wahyu Setiawan

beragama
Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

KBR, Jakarta - Komisi V DPR RI berkomitmen menuntaskan beberapa rancangan undang-undang (RUU) carry over. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, salah satu yang akan dibahas dalam waktu dekat yakni RUU Jaringan Sistem Transportasi Nasional.

"Ada beberapa undang-undang lain mungkin setelah kami melakukan konsultasi internal yaitu melakukan penajaman ya, terkait apa-apa lagi yang misalnya yang perlu kami perkuat. Tetapi yang paling dekat ada dua hal yaitu Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian Undang-Undang Jasa Konstruksi. Kemungkinan berikutnya adalah Undang-Undang Jaringan Sistem Transportasi Nasional. Ini juga sedang kami lakukan pendalaman di sini. Ada beberapa PR undang-undang memang di kami di Komisi V ini ya," ujar Lasarus, dikutip Kamis (24/10/2024).

Lasarus menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DPR untuk membantu percepatan dan penyelarasan program pemerintahan.

Sebelumnya, DPR periode 2019-2024 menyelesaikan 225 RUU menjadi undang-undang, 177 di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka.

Jumlah itu lebih banyak dibandingkan DPR periode 2014-2019 yang hanya berhasil menyelesaikan 91 Undang-Undang.

DPR RI sebelumnya juga telah menyepakati beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang akan dilanjutkan atau di-carry over ke periode 2024-2029. Yakni meliputi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Jaringan Sistem Transportasi Nasional, RUU Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Kepariwisataan, hingga RUU Perampasan Aset.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!