NASIONAL

Ketua BEM UI Diintimidasi, Mahfud Akan Investigasi

Karena itu pelanggaran atas asas profesionalitas. Dan itu tidak boleh terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia

AUTHOR / Hoirunnisa

Ketua BEM UI Diintimidasi, Mahfud Akan Investigasi
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers mengenai keanggotaan Indonesia di FATF di Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menginvestigasi dugaan intimidasi yang dialami Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huan. Melki sebelumnya mengaku diintimidasi usai mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres.

"Karena itu pelanggaran atas asas profesionalitas. Dan itu tidak boleh terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang punya konstitusi yang sangat ketat. Baik Melki maupun orang tuanya, harus dilindungi. Tetapi mungkin saja yang mengintimidasi Melki dan orang tuanya Melki, kalau itu hanya dengan telpon, mungkin saja sesama warga sipil, mungkin saja. Jadi belum tentu aparat. Oleh sebab itu saya akan mengirim tim ke sana. Karena kalau dibiarkan, ini akan berlanjut di peristiwa-peristiwa politik," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (9/11/2023).

Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo kerap mengingatkan semua pejabat negara, TNI, dan Polri, harus netral.

Baca juga:

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengaku rumahnya didatangi oleh sejumlah aparat dari TNI dan Polri.

Melki merasa mendapatkan tindakan intimidasi setelah mengkritik putusan MK. Kata dia, intimidasi itu tidak hanya datang untuk pribadinya, tapi juga terhadap keluarganya.

Melki menilai putusan MK soal batas minimal usia capres-cawapres melanggar HAM, demokrasi, dan due process of law atau proses hukum yang adil.

"Kita (BEM UI) akan terus terang-terangan berbicara banyak hal, untuk menegakkan pro HAM, pro demokrasi, dan juga due process of law. Itu adalah alasan kenapa kemarin kami bicara banyak soal putusan MK. Karena bagi kami ini adalah langkah-langkah kekuasaan dan peradilan untuk membatasi hak politik masyarakat. Dengan politik dinasti, melanggar HAM," kata Melki kepada KBR, Rabu (8/11/2023).

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!