NASIONAL

Eks Hakim MK: Putusan Nomor 90 Bisa Dibatalkan Melalui Uji Materi Baru

Apakah kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi bisa berubah, bisa saja kalau ditemukan fakta baru.

AUTHOR / Astri Yuanasari

Eks Hakim MK: Putusan Nomor 90 Bisa Dibatalkan Melalui Uji Materi Baru
Hakim MK bersiap memimpin sidang putusan uji materi UU Pemilu, Senin (16/10/2023). ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

KBR, Jakarta - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa dibatalkan melalui uji materi baru. Putusan itu sebelumnya memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun, menjadi calon presiden dan wakil presiden asalkan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Palguna mengatakan, keputusan Majelis Kehormatan MK tidak akan memengaruhi putusan perkara nomor 90.

"Apakah kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi bisa berubah, bisa saja kalau ditemukan fakta baru dan yang kemudian dengan fakta itu ternyata konstruksi pertimbangan hukum yang sebelumnya misalnya menjadi berbeda sama sekali, dan itu bertolak dari penafsiran terhadap Pasal 169 huruf q tersebut yang sudah berubah," kata Palguna kepada KBR, Rabu (8/11/2023).

"Kalau dari situ kemudian ternyata ditemukan argumentasi konstitusional yang memungkinkan untuk menyatakan perubahan pandangan Mahkamah Konstitusi dari putusan sebelumnya, ya bisa saja itu terjadi," ujarnya.

Palguna menjelaskan pengajuan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Tahun 2017 tentang Pemilu, harus memiliki alasan konstitusional baru. Sehingga pasal tersebut bisa kembali diuji oleh MK.

"Itu sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 60 undang-undang Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Di antaranya karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal, serta terbukti sengaja membuka intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang pengucapan putusan, Selasa (7/11/2023).

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!