NASIONAL

Ketua MK Terpilih: Kalau Tidak Baik, Kritik Saja

"Kami bisa setiap saat melakukan evaluasi, jadi jangan dibiarkan."

AUTHOR / Hoirunnisa

Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK terpilih Suhartoyo (tengah) berfoto bersama usai terpilih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta-   Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo meminta masyarakat tetap aktif mengoreksi kinerja lembaganya.  Kata dia, publik punya peran penting dalam mengkritik kinerjanya jika terdapat ketidakselarasan. 

Dia menegaskan,  hak itu penting untuk evaluasi demi yang lebih baik.

"Kalau memang kami ada yang kedepan ada yang tidak baik, ya nggak apa kami dikritik berdua (dengan wakil Saldi Isra). Sehingga kami bisa setiap saat melakukan evaluasi, jadi jangan dibiarkan. Jadi kalau adik-adik semua (media) juga membiarkan, sama juga dengan menjadikan embrio itu bisa menjadi sesuatu yang besar dan kemudian menjadi fatal" ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo kepada wartawan di kutip dari kanal Youtube MK, Kamis (9/11/2023).

Suhartoyo mengatakan masih terus membahas bersama Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengenai pemulihan lembaganya.

Meski begitu, Suhartoyo merasa belum memiliki kapasitas membahas secara substansi perubahan apa yang akan dilakukan sebab belum dilantik secara resmi.  

"Tapi semangat kami berdua itu tetap sama bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi dipandang ada yang tidak baik itu akan kami perbaiki bersama," kata Suhartoyo.


Baca juga:

Sebelumnya Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwas Usman. Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan terpilihnya Suhartoyo sebagai ketua MK merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi pada Kamis 9 November 2023.

Dari rapat tersebut, muncul dua nama calon ketua MK yang baru, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Lantas, mereka berdua ditinggalkan oleh tujuh hakim konstitusi lainnya untuk berdiskusi dalam ruangan untuk berembuk siapa yang menjadi ketua MK yang baru.

Pemilihan dilakukan setelah  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam memutus perkara nomor 90. Ketua MKMK Jimly Assiddiqie menyatakan Anwar Usman diberikan sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Majelis Kehormatan melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 menilai Anwar Usman terbukti melanggar prinsip independensi dan integritas.

“Memutuskan menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua Majelis Kehormatan MKMK, Jimly Assiddiqie di Ruang Sidang MK, Selasa (7/11/2023)

Bekas Ketua MK itu melanjutkan, "Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor."

Putusan yang dijatuhkan MKMK tersebut terkait laporan dari Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), serta PADI.

Editor: Rony Sitanggang


Catatan redaksi: Redaksi pada Jumat (10/11/23) pukul 08:45, mengubah satu kata dalam transkrip ucapan narasumber. Kata yang semula karena pengucapan terdengar sebagai batang, dikoreksi menjadi fatal sesuai dengan rilis MK. Terima Kasih.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!