NASIONAL
Ketua Bawaslu: Sebaiknya Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Tahapan Pilkada
Masalahnya karena putusan Mahkamah Agung tersebut di tengah tahapan pilkada.
AUTHOR / Naufal Nur Rahman
-
EDITOR / Wahyu Setiawan
KBR, Jakarta - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai sebaiknya tidak ada putusan pengadilan atau lembaga yudikatif di tengah tahapan pemilu dan pilkada. Usul itu dia sampaikan, merespons adanya putusan Mahkamah Agung mengenai syarat usia kepala daerah.
Menurutnya, putusan seperti itu berpotensi mengganggu jalannya Pilkada Serentak, karena dikeluarkan di tengah tahapan yang sudah berjalan.
"Ada masalahnya karena putusan Mahkamah Agung tersebut di tengah tahapan. Oleh sebab itu, meloncat pada rekomendasi. Kami nanti akan mengusulkan pada Pak Menko (Polhukam) dan juga Pak Mendagri, nanti juga ke DPR, agar ada aturan bahwa ke depan sewajarnya dan sebijaknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan. Karena ini akan mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan juga pilkada ke depan," ucap Rahmat Bagja saat Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatra, Selasa (9/7/2024).
Baca juga:
- MA Ubah Usia Calon Kepala Daerah, Bawaslu Bakal Awasi Pelaksanaannya
- Uji Materi Usia Capres, Prabowo: Kalau Gak Cocok Dicari-cari
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil aturan batas minimal calon kepala daerah. Permohonan itu diajukan Partai Garuda.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Pasal itu mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.
MA kemudian mengubah ketentuan di pasal itu dan menambah klausul usia terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan dibuat menjelang gelaran Pilkada Serentak 2024.
Putusan ini menuai sorotan dari masyarakat sebab dinilai memberi karpet merah bagi pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!