NASIONAL

MA Ubah Usia Calon Kepala Daerah, Bawaslu Bakal Awasi Pelaksanaannya

Bawaslu adalah pelaksana undang-undang.

AUTHOR / Astry Yuana Sari

EDITOR / Sindu

MA Ubah Usia Calon Kepala Daerah, Bawaslu Bakal Awasi Pelaksanaannya
Kantor Bawaslu RI. Foto: KBR/Wahyu S

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengawasi perubahan dan pelaksanaan Peraturan KPU tentang syarat usia kepala daerah usai diubah Mahkamah Agung (MA). Namun, menurut Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal perubahan usia kepala daerah.

"Kalau putusan MA (Mahkamah Agung, red), kan, Bawaslu pelaksana undang-undang ,ya. Jadi, dalam konteks ini tentu Bawaslu harus menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Tetapi, putusan MA ini kan sampai hari ini sedang ditunggu oleh KPU untuk bisa disinkronisasi atau bisa diadopsi ke dalam PKPU mengenai pencalonan," kata Lolly dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu, (1/6/2024).

Sudah Final

Lolly mengatakan, belum ada komunikasi dengan KPU RI tentang rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Komunikasi soal ini enggak ada, ya, karena kan memang semuanya sudah menjadi wacana publik. Cuma dalam konteks ini Bawaslu tentu akan menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, dalam konteks ini kita sedang menunggu tindak-lanjutnya seperti apa yang dilakukan oleh KPU," imbuh Lolly.

Menurut Lolly putusan MA sudah dinyatakan final dan mengikat.

"Maka kita tentu harus menghormatinya sebagai sebuah yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu. Bawaslu dalam konteks ini tentu akan melakukan pengawasan terhadap KPU," kata Lolly.

Dikabulkan Mahkamah Agung

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil aturan batas minimal calon kepala daerah. Permohonan itu diajukan Partai Garuda.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Pasal itu mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota.

MA kemudian mengubah ketentuan di pasal itu dan menambah klausul usia terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan dibuat menjelang gelaran Pilkada Serentak 2024.

Putusan ini menuai sorotan dari masyarakat sebab dinilai memberi karpet merah bagi pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Mahkamah Agung
  • MA
  • Bawaslu
  • KPU
  • Usia Kepala Daerah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!