NASIONAL

Kerap Mangkir, Kompolnas Sebut Firli Patut Ditahan

"Ya memang sepatutnya itu berasaskan keadilan itu ditahan"

AUTHOR / Shafira Aurel

Firli Bahuri
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) demo tolak praperadilan eks-Ketua KPK Firli Bahuri di PN Jaksel, Selasa, (19/12/23) (FOTO: ANTARA/M. Ramadhan)

KBR, Jakarta- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan sudah sepatutnya Kepolisian mengambil langkah cepat untuk menahan eks-Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bekas  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menilai proses perkara ini terlalu lama dan belum ada progres yang cukup signifikan yang dilakukan kepolisian terhadap tersangka.

Ia juga mendorong agar penyidikan kasus dapat dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Dalam waktu dekat, Kompolnas menyebut akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan semua proses penyidikan berjalan sesuai aturan yang ada.

"Persoalan penahanan ya memang sepatutnya itu berasaskan keadilan itu ditahan. Hanya Kompolnas tentu juga menghormati kewenangan penyidik baik secara objektif maupun secara subjektif untuk tidak melakukan penahanan. Hanya dalam pantauan Kompolnas ini yang akan kami lakukan konfirmasi dan permintaan klarifikasi. mudah-mudahan ada tim yang secepatnya bisa ke Polda Metro Jaya. Apakah masih banyak petunjuk jaksa penuntut umum yang harus dilengkapi yang itu terkait dengan proses penanganan yang akan dilakukan," ujar Yusuf kepada KBR, Jumat (1/3/2024).

Lebih lanjut, Kompolnas berjanji akan mengawal pengusutan perkara ini hingga tuntas.


Baca juga:

Sebelumnya, Kepolisian Jakarta telah menetapkan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Terbaru, Bareskrim polri kembali memanggil Firli dalam agenda pemeriksaan pada Senin (26/2) namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain yang tak dapat ditinggalkan dan meminta pemanggilan ulang. Hingga saat ini kepolisian belum juga menahan  terhadap yang bersangkutan.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!