NASIONAL

Jadi Saksi Meringankan, Yusril: Kasus Firli Sebaiknya Dihentikan

"Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3."

AUTHOR / Shafira Aurel

Jadi Saksi Meringankan, Yusril: Kasus Firli Sebaiknya Dihentikan
Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

KBR, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri janggal. Dia menilai polisi harus menghentikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret bekas ketua KPK tersebut.

Yusril merupakan salah satu saksi meringankan yang diajukan Firli. Dia memberikan keterangan ke penyidik, hari ini.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan suatu penyelidikan, kecuali kasus tertangkap tangan. Ini itu ditetapkan penyelidikan di hari itu, lalu ditersangkakan hari itu juga. Lalu kapan melakukan penyelidikannya? Itu yang saya lihat menjadi satu kejanggalan. Kasus ini sebaiknya dihentikan," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

"Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tahu kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah nulis nih. Permohonan pra-peradilan ditolak, tidak (benar). Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak," jelasnya.

Yusril mengatakan dirinya bersedia menjadi saksi meringankan karena ingin mewujudkan keadilan. Menurutnya, pasal-pasal yang disangkakan kepada Firli cukup sensitif.

"Mengapa saya mau menjadi saksi yang meringankan karena saya selalu berpendapat bahwa penegakan hukum pidana itu harus betul-betul fair, jujur, dan adil. Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi yang memberatkan, saksi mahkota, begitu banyak bukti. Orang yang dijadikan tersangka harus diberikan hak yang sama," ucapnya.

Baca juga:

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (23/11/2023). Imbas kasus tersebut, Presiden Jokowi mencopot Firli dari kursi pimpinan KPK.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!