NASIONAL

Puluhan Pegawai KPK Terseret Dugaan Pungli, DPR Desak Pembenahan

"Harus segera kita bereskan, agar KPK bisa kembali mendapatkan kepercayaan dari publik,"

AUTHOR / Shafira Aurel

kpk
Dewan Pengawas KPK saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK Jakarta, Selasa, (14/1/2020) (FOTO: ANTARA)

KBR, Jakarta- Hari ini puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pungutan liar rumah tahanan (rutan). Dewas KPK menduga 93 pegawai KPK tersangkut kasus pungli rutan yang mencapai Rp6,1 miliar.

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mendesak KPK untuk mengevaluasi sistem pencegahan dan kinerja pemberantasan korupsi. Kata dia, kasus pungli di rutan KPK ini merupakan tanda Lembaga ANtirasuah itu telah gagal dan kebobolan.

Menurutnya, dugaan pungli ini akan semakin menjatuhkan kepercayaan publik pada KPK. Dia mendorong KPK segera berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"Ini harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum itu yang pertama. Kemudian penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat, yang berikutnya adalah mengevaluasi sistem yang selama ini berjalan mengapa kemudian di KPK bisa terjadi seperti itu. Jadi ini suatu hal yang sangat memprihatinkan yang harus segera kita bereskan, agar KPK bisa kembali mendapatkan kepercayaan dari publik," ujar Taufik, kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mempertanyakan integritas maupun kejujuran petugas di KPK akibat banyaknya pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sebab, kata dia, insan KPK seharusnya memiliki integritas yang tinggi.

Sebelumnya, 93 pegawai lembaga antirasuah itu diduga melakukan pelanggaran etik akibat pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. Adapun modus dugaan pungli adalah dengan menyelundupkan gawai hingga makanan agar tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.

Baca juga:

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pada temuan awal nilai pungli di Rutan KPK sejak Desember 2021 hingga Maret 2023 mencapai Rp4 miliar.

Kata Albertina, sidang akan dibagi menjadi sembilan perkara, dengan rincian enam perkara untuk 90 pegawai KPK, dan tiga perkara untuk tiga pegawai KPK.

"Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Kemudian 1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," ucap Albertina di Gedung ACLC KPK, Senin, (15/1/2024).

Editor: Muthia Kusuma.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!