NASIONAL

Kemenkes Sebut Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja Sudah Menikah, JPPI: Ngeles

"Jadi sebenarnya yang bermasalah ini adalah PP nomor 28 tahun 2024, tentang penyediaan kontrasepsi di sekolah di anak-anak usia sekolah,"

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Rony Sitanggang

Alat kontrasepsi bagi remaja
Ilustrasi: Layanan alat kontrasepsi KB implan di Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangsel, Banten, Rabu (10/7/2024). (Antara/Sulthony Hasanuddin)

KBR, Jakarta-  Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bahwa alat kontrasepsi diberikan untuk remaja yang sudah menikah saja sebagai  tidak berdasar.  Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan meskipun ada alibi tersebut dari Menteri Kesehatan, ia tetap mendesak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 soal Kesehatan untuk dicabut.

Penyediaan alat kontrasepsi untuk ada usia sekolah tercantum dalam PP Kesehatan nomor 28 tahun 2024, pasal 103 tentang upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.

"Ketika penjelasan versi Menkes tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah adalah keterangan tambahan yang tidak ada dalam PP nomor 28 tahun 2024 itu. Ini pernyataan-pernyataan yang ngeles saja. Jadi sebenarnya yang bermasalah ini adalah PP nomor 28 tahun 2024, tentang penyediaan kontrasepsi di sekolah di anak-anak usia sekolah," ujar Ubaid kepada KBR, Rabu (7/8/2024).

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menilai penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah kontra produktif dengan upaya memberantas kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Ubaid mengungkapkan data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC) soal kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.

"Maka penyediaan alat kontrasepsi ini akan membahayakan anak. Justru kontraproduktif dengan apa yang ada di bayangan menkes dan ini harus dicermati," ujar Ubaid.

Dengan begitu, menanggapi polemik ini JPPI menyatakan sikap untuk mencabut PP 28 tahun 2024 karena merusak masa depan anak, tolak penyediaan alat kontrasepsi pada anak di sekolah dan penguatan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah.

 Baca juga:

Penyediaan alat kontrasepsi tercantum dalam pasal 103 huruf 4e pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana termuat dalam PP 28/2024 . Pasal tersebut merupakan  upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dengan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!