NASIONAL

PP Kesehatan, Kemenkes: Alat Kontrasepsi Untuk Remaja yang Sudah Nikah

"Hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan,"

AUTHOR / Rony Sitanggang

EDITOR / Agus Luqman

Alat kontrasepsi bagi remaja
Ilustrasi: Alat kontrasepsi (CC-BY-SA)

KBR, Jakarta- Pemerintah menekankan penyediaan alat reproduksi bagi remaja, ditujukan bagi mereka yang sudah menikah.

Penyediaan alat reproduksi itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Aturan itu di antaranya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dengan pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril  menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.

Syahril menyebut, pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting atau tengkes  juga sangat tinggi.

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Baca juga:

Penyediaan alat kontrasepsi tercantum dalam pasal 103 huruf 4e pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana termuat dalam PP 28/2024. 

Pasal tersebut merupakan  upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dengan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!