NASIONAL

Kemendagri: Lima Provinsi Belum Fasilitasi Anggaran Pilkada 2024

Setiap Pemerintah Daerah harus memastikan kecukupan anggaran pelaksanaan Pilkada.

AUTHOR / Muhammad Rifandi Fahrezi

Pilkada
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar ingatkan Pemda siapkan anggaran Pilkada, (27/7/2023). (Foto: YouTube Ditjen Politik dan PUM Kemendagri)

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh Pemerintah Daerah agar mempersiapkan anggaran Pilkada 2024.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar berharap, setiap Pemerintah Daerah harus memastikan kecukupan anggaran pelaksanaan Pilkada.

“Betapa pentingnya kesiapan anggaran Pilkada. Karena ibaratnya seluruh program lainnya apapun itu bisa ditunda. Tapi yang tidak bisa ditunda adalah harus ada pemimpin di 2024,” tegas Bahtiar dalam acara Pemantapan Koordinasi Kesiapan Anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 secara daring pada kanal YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kamis (27/7/2023).

Bahtiar juga mengapresiasi Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, yang berinovasi membuat Peraturan Daerah tentang Pencadangan Dana Pilkada dan Pemilu.

Diketahui, Pemprov bersama DPRD Banten tahun lalu telah sepakat mengesahkan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten atau Pilkada 2024. Dananya bersumber dari APBD 2023 dan 2024.

Lima Provinsi Belum Fasilitasi Anggaran

Sementara itu, hingga kini, baru 33 dari 38 provinsi yang sudah mengalokasikan anggaran terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri Bagus Agung Herbowo, ada lima provinsi yang belum melakukan fasilitasi anggaran terkait Pilkada Serentak. Yaitu Maluku, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah.

"Kemudian memang besaran pagu alokasi bervariasi disesuaikan dengan kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan instansi terkait serta berpedoman pada kapasitas fiskal. Pengalokasian bervariasi bisa melebihi dari 60% dari kebutuhan, dikarenakan memenuhi kekurangan pengalokasian (40%) pada tahun 2023," ujar Bagus Agung Herbowo di acara yang sama.

Bagus Agung menambahkan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan mengawal substansi arah kebijakan dukungan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pengawalan dilakukan sampai Rancangan Peraturan Mendagri ditetapkan menjadi Permendagri tenang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2024.

Mendukung Pilkada secara Anggaran

Di sisi lain, Pemerintah akan melantik 170 penjabat gubernur, bupati dan wali kota. Menurut Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Maria Ivone Tarigan menjelaskan, ke-170 penjabat kepala daerah yang akan dilantik tahun ini tugasnya sama dengan kepala daerah definitif. Diantaranya, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca juga:

- Langgar Netralitas, Banyak ASN Cawe-cawe di Pilkada

- KASN Duga Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Masih Tinggi

"Terkait fasilitasi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, kami tekankan dan stressing ulang dalam Keputusan Mendagri tentang pengangkatan penjabat kepala daerah, salah satu diktumnya itu, tugasnya memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serta menjaga netralitas ASN," ujar Maria Ivone juga di acara yang sama.

Maria Ivone mengungkapkan, kementeriannya sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 Juli 2023 tentang arahan Mendagri agar seluruh Pemerintah Daerah memberikan dukungan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Termasuk, dukungan pendanaan melalui Satuan Kerja yang ditunjuk.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!