NASIONAL

Keluhan Warga soal Sulitnya Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu. Kendaraan di atas 3 tahun harus dilakukan uji emisi.

AUTHOR / Heru Haetami, Astri Yuanasari

uji emisi
Petugas Dinas LHK DKI melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Inez, pengendara motor asal Depok, Jawa Barat mengeluh rumitnya proses uji emisi di Ibu Kota. Padahal, dia sudah mengikuti seluruh prosedur yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Nah yang bikin kecewa pihak bengkelnya malah ngomong kalau registrasi Jaki ini tidak berlaku. Jadi kayak mempertanyakan aja pemerintahan nih, niat nggak sih mau bikin uji emisi? Kok ribet ya," kata Inez kepada KBR, Kamis (31/8/2023).

Uji emisi yang dilakukan merupakan kesadaran diri Inez, menjelang pemberlakuan tilang uji emisi di beberapa wilayah di Jakarta mulai 1 September 2023. Inez bekerja sebagai karyawan swasta di Jakarta dan setiap hari menggunakan kendaraan pribadi.

"Jadi aku tanggal 30 September mencoba untuk uji emisi. Sudah mendownload aplikasi Jaki, sudah mengecek tempat uji emisi, juga mendaftar gitu. Pesan tempat untuk uji emisi di aplikasi Jaki itu. Memang dari aplikasi Jaki ada keterangan bahwa sebelum ke bengkel kita diminta untuk konfirmasi dulu apakah bisa melakukan uji emisi di sana. Nah aku sudah coba untuk uji emisi tapi pihak bengkelnya sama sekali tidak menjawab pesannya, padahal pesannya masuk," ujarnya.

Tidak hanya Inez. Warga Jakarta Deo juga merasa bingung lantaran informasi dan sosialisai terkait tilang uji emisi kurang masif.

"Kalau bisa sosialisasinya lebih lama lagi lah. Mungkin sebulan, mungkin tiga minggu atau dua minggu gitu. Biar orang-orang yang ngelakuin uji emisi jadwalnya juga nggak tergesa-gesa. Karena tempat untuk melakukan uji emisinya juga terbatas. Apalagi kayak tinggal di Bogor atau di kota penunjang Jakarta. Kayak gitu-gitunya belum tentu semasif yang ada di Jakarta. Nyari informasinya juga mungkin lebih susah," kata Deo kepada KBR, Kamis (31/8/2023).

Uji emisi merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menekan polusi udara.

Hal itu juga diambil setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian lembaga terkait serta pemerintah daerah di Jabodetabek untuk menyiap solusi jangka pendek, menengah dan panjang mengatasi polusi.

Menurut Jokowi, pengecekan emisi kendaraan jadi salah satu upaya untuk mengatasi persoalan udara kotor. Sebab, emisi transportasi dan aktivitas industri batu bara yang turut menyebabkan polusi.

"Pengawasan kepada industri PLTU, semuanya juga sekarang ini dilakukan, kepada sepeda motor, mobil dicek semuanya emisinya," kata Jokowi dalam keterangannya usai meninjau SMKN Jawa Tengah, di Kota Semarang, Rabu (30/08/2023).

Baca juga:


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeklaim telah melakukan sosialisasi razia uji emisi kendaraan bermotor. Sosialisasi di lakukan di lima ruas jalan utama di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan selama masa sosialisasi, pengemudi kendaraan bermotor hanya diberikan peringatan berupa teguran apabila kendaraannya tidak lolos uji emisi.

"Kita berikan tilang teguran. Nah tilang teguran ini untuk menyadarkan mereka melakukan perawatan. Kita sudah bekerjasama dengan bengkel-bengkel yang selama ini kita juga lakukan pelatihan-pelatihan teknisnya. Untuk bengkel mobil itu ada 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada 119 lokasi," kata Sarjoko, Jumat (25/8/2023).

Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyebut alasan mengapa pengendara harus uji emisi, lantaran mulai 1 September sanksi tilang akan diberlakukan.

"Memang ini bagaimana memeriksa kendaraan bermotor kita bersama sama dengan dinas terkait yang memiliki alat uji itu. Kita Polri untuk memberikan penegakan hukumnya bagi pelanggar pelanggar yang diambang batas," kata Doni ujar AKBP Doni, Jumat (25/8/2023).

Doni memastikan kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur. Dia meminta masyarakat bersama-sama mengawasi proses uji emisi tersebut.

Doni juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada petugas yang nakal saat uji emisi. Polri akan langsung menindak petugas tersebut.

Pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta. Di antaranya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Taman Anggrek, Jakarta Barat, Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu. Kendaraan di atas 3 tahun harus dilakukan uji emisi.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!