NASIONAL
Kekerasan Aparat, Kontras: Polri Perlu Perbaikan Kultural
"Dalam pelaksanaannya masih banyak peristiwa kekerasan, penyiksaan yang terjadi,”
AUTHOR / Ardhi Ridwansyah
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyampaikan perlu ada perbaikan secara kultural dalam institusi Polri. Peneliti Kontras, Hans Giovanny Yosua mengatakan berdasar hasil pemantauan pihaknya sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, terdapat 641 peristiwa kekerasan dan 40 peristiwa penyiksaan yang melibatkan anggota Polri.
Itu sebab menurut dia perlu ada perbaikan guna mencegah hal tersebut kembali berulang.
“Perbaikan secara kultural, di mana perlu ada pembinaan, perlu ada pendidikan kepada anggota kepolisian baik yang masih menjalani pendidikan maupun yang sudah bertugas di lapangan, terkait penggunaan senjata api, penggunaan kekuatan dan implementasi dari standar-standar HAM di dalam tindakan kepolisian,” ucap Hans kepada KBR, Senin (1/7/2024).
Kata dia, Polri sudah memiliki regulasi agar tindakan di lapangan sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia (HAM) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009.
Begitu juga dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, yang turut mengatur tindakan polisi agar tak sewenang-wenang.
“Dua peraturan ini sebenarnya sangat baik dalam mengatur penggunaan kekuatan, pembatasan-pembatasan yang harus dilakukan anggota Polri di lapangan dan standar HAM yang harus dipatuhi dalam melaksanakan tugas namun dalam pelaksanaannya masih banyak peristiwa kekerasan, penyiksaan yang terjadi,” jelasnya.
Baca juga:
- HUT Bhayangkara, Komnas HAM: Waktunya Polri Berbenah
- Mengapa Kekerasan oleh Aparat Sulit Dihentikan?
- Polisi Didesak Transparan Usut Kematian Bocah 13 Tahun di Padang
Peneliti Kontras, Hans Giovanny Yosua mengatakan Polri perlu mengimplementasikan prinsip HAM.
“Oleh karena itu kami merasa bahwa perlu ada perbaikan secara kultural di mana anggota Polri baik calon anggota maupun yang sudah bertugas di lapangan bisa lebih menyadari dan mengimplementasikan standar-standar dan prinsip HAM tersebut,” tuturnya.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!