NASIONAL

Polisi Didesak Transparan Usut Kematian Bocah 13 Tahun di Padang

Seharusnya polisi membuka ruang siapa saksi yang ini, dia membuka ruang untuk dilindungi dan membuka ruang untuk mendengar semua keterangan.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Shafira Aurel, Hoirunnisa

EDITOR / Wahyu Setiawan

Polisi Didesak Transparan Usut Kematian Bocah 13 Tahun di Padang
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (tengah) menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bareskrim Polri di kawasan Kuta, Bali, Kamis (16/5/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengeklaim mengantongi sejumlah bukti penyiksaan yang diduga dilakukan polisi terhadap bocah 13 tahun berinisial AM. Dia ditemukan tewas di bawah Jembatan Aliran Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu, 9 Juni lalu.

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan ada saksi yang melihat insiden kekerasan diduga dilakukan polisi.

"Kami sangat meyakini ada tindakan penyiksaan itu dan polisi yang seharusnya kemudian membongkar situasi itu, karena tidak mungkin ada tanda kekerasan tanpa adanya kekerasan itu sendiri, seharusnya saat ini polisi membuka ruang siapa saksi yang ini, dia membuka ruang untuk dilindungi dan membuka ruang untuk mendengar semua keterangan yang terjadi pada saat itu," ucapnya kepada KBR Media, Senin (24/6/2024).

Indira mengatakan, lembaganya akan mendampingi keluarga korban melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. Dia berharap Komnas HAM mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

AM tewas dengan luka lebam di beberapa bagian tubuh. Dia ditemukan tak bernyawa usai polisi membubarkan kelompok pemuda yang akan tawuran. LBH Padang meyakini AM tewas disiksa polisi.

Polisi Membantah

Kapolda Sumatra Barat Suharyono membantah anggotanya menyiksa AM hingga tewas. Dia menduga AM meninggal karena lompat dari jembatan saat polisi membubarkan tawuran.

Suharyono akan mencari orang yang memviralkan dugaan penyiksaan tersebut.

"Melakukan penganiayaan terhadap seseorang sehingga berakibat kematian itukan yang viral masalahnya. Kami enggak terima dengan hal itu. Kami punya institusi yang memang berdasarkan hukum, kalau memang ada yang melanggar hukumnya ya tetap saja akan kami tegakkan hukum. Kami terbuka, tidak ada masalah. Besok lagi ada press rilis yang lain lagi, kami mungkin terjadi. Tapi saat ini kami bicaranya berdasarkan fakta dulu. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti, dan kejadian yang sebenarnya di TKP," ujar Suharyono kepada wartawan, Minggu (23/6/2024).

Baca juga:

Suharyono berjanji akan bertanggung jawab dan mengawal pengusutan kasus ini.

Kompolnas Turun Tangan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri terbuka dan profesional mengusut kematian AM. Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut ada 30 anggota Polri yang diduga terlibat kasus ini.

Dia mengeklaim sudah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Polda Sumatra Barat, meminta penjelasan penyebab kematian korban. Kompolnas juga akan mengirim tim ke Padang untuk mengawal kasus ini.

"Apakah benar ada penyiksaan ataukah ada sebab-sebab lain yang mengakibatkan kematian anak korban. Nah kami berharap Polda Sumatra Barat dalam hal ini Polresta Padang melakukan lidik sidik secara profesional berdasarkan scientific crime investigation agar hasilnya valid tidak terbantahkan. Dan kami juga berharap lidik sidik dilakukan secara mandiri profesional. Artinya tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun," kata Poengky kepada KBR, Senin (24/6/2024).

Poengky Inarti mengatakan hari ini Kompolnas menggelar rapat koordinasi terkait kasus ini dengan sejumlah pihak. Mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga keluarga korban.

Dampingi Keluarga Korban

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak polisi mengusut kasus ini secara terbuka. Anggota Divisi Hukum Kontras Muhammad Yahya Ihyaroza mengatakan, pelaku penyiksaan harus dihukum.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan LBH Padang mengenai langkah advokasi selanjutnya, hal-hal apa saja yang bisa kami lakukan bersama ke depan," kata Yahya kepada KBR, Senin (24/6/2024).

Yahya mengatakan, polisi mesti membuka terang pengusutan ini kepada publik.

"Yang pertama Polri dalam hal ini harus segera mengusut tuntas peristiwa ini dengan transparan dan akuntabel. Karena pihak dari keluarga telah melakukan pengaduan dan pelaporan ke Polresta Padang," kata dia.

"Selanjutnya kami mendorong kepada LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dari segala macam ancaman dan juga intimidasi dari pihak-pihak yang tidak diinginkan," ucapnya.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!