NASIONAL

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Total Tersangka 23 Orang

Status baru Eks Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung menambah jumlah tersangka kasus korupsi PT Timah yang ditangani Kejaksaan Agung bertambah menjadi 23 orang.

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Agus Luqman

tersangka baru kasus korupsi PT Timah, jumlah tersangka kasus korupsi timah, kasus korupsi PT Timah
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan tersangka baru ini adalah eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial SPT.

Harli menyebut penetapan tersangka ini dilakukan karena dinilai adanya kecukupan alat bukti.

"Yang bersangkutan baru diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Saya kira pemeriksaan ini nantinya akan berlanjut. Nanti akan tergambar dari proses selanjutnya siapa melakukan apa, apa peran dari SPT ini serta kaitanya dengan siapa-siapa saja. Kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangan penyidikannya. Nanti dalam proses penyidikannya kita harapkan ini menjadi lebih terang," ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Baca juga:

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut SPT akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 13 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.

SPT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Supianto atau SPT merupakan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel periode Januari hingga Juni 2020. Sebelumnya, ada tiga eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung juga tersandung kasus yang sama.

Saat ini total tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 berjumlah 23 orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka sebanyak 22 orang. Mereka meliputi pelaksana atau operator dari pihak pejabat kementerian dan swasta.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!