NASIONAL

BPKP Jelaskan Penyebab Kerugian Negara Hingga Rp 300 T dalam Korupsi Timah

"Yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof. Bambang, ini sebesar Rp271,069 triliun,"

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Rony Sitanggang

Dugaan korupsi PT Timah rugikan negara Rp300 triliun
Tersangka korupsi PT Timah, bekas Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/04/24). (Antara/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta–   Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan rincian total nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022, yang mencapai Rp300 triliun. Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, menjelaskan nilai kerugian tersebut didapat dari hasil audit dan evaluasi pada berbagai alat bukti yang didapat penyidik, dan berdiskusi dengan enam ahli termasuk Ahli Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.

"Kemudian kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun. Angka detail sampai ke digitnya kami akan jelaskan di persidangan tentu saja," kata Agustina dalam keterangan pers, Rabu (29/5/2024).

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari merinci, secara garis besar nilai kerugian tersebut disebabkan oleh kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah terbesar Rp2,285 triliun. Kemudian pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah terbesar Rp26,649 triliun.

"Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof. Bambang, ini sebesar Rp271,069 triliun," imbuhnya.

Agustina menjelaskan, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan masuk dalam kerugian keuangan negara, karena di dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.


Baca juga:

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik sudah memblokir 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil milik para tersangka.

Tim penyidik juga sudah menyita aset berupa enam smelter di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah lebih dari 238 ribu meter persegi, dan satu SPBU di Tangerang Selatan, Banten.

Dalam perkara korupsi di PT Timah ini sudah ditetapkan 22 tersangka, termasuk 'SW' selaku bekas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Helena Lim yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk; dan Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!