NASIONAL

Kasus Pencucian Uang, Polri Klaim Selamatkan Kerugian Negara Hingga 3,7 Triliun

Polri mendorong penyedia jasa keuangan menunda transaksi keuangan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

AUTHOR / Raden Muhammad Rangga Sugeri

Kasus Pencucian Uang, Polri Klaim Selamatkan Kerugian Negara Hingga 3,7 Triliun
Ilustrasi. (Foto: wirestock/Freepik.com)

KBR, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menangani 242 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2022-2023.

Wakapolri Agus Andrianto mengatakan dari ratusan kasus TPPU yang ditangani itu, Polri menyelamatkan kerugian negara hingga Rp3,74 triliun dan menyetor ke negara.

"Periode tahun 2022 sampai tahun 2023, Polri berhasil mengungkapkan 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka. Dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun," kata Agus Andrianto dalam acara Diseminasi PPATK di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Agus Andrianto mengatakan upaya pemberantasan TPPU akan semakin mulus jika nanti Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset disahkan DPR.

Baca juga:


Selain TPPU, Agus Andrianto juga menyinggung soal tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) yang sudah ditangani sejak 2015.

Kepolian Negara Repubik Indonesia mendorong penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi keuangan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan sementara atau pemblokiran transaksi keuangan terhadap pihak yang diduga melakukan TPPU dan TPPT.

Polri juga melakukan perampasan maupun penyitaan terhadap asset pelaku TPPU dan TPPT dan menindaklanjuti berbagai dugaan tindak pidana asal (predicate crime) yang telah dilaporkan oleh PPATK.

Polri juga melaukan sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan tindak pidana asal narkotika, dan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan PPATK dalam penangan tindak pidana terorisme terorisme beserta pendanaannya.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!